Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

TPAS Burangkeng Diduga Belum Miliki Amdal, Kementerian LHK Diminta Usut Tata Kelola TPAS Burangkeng

22 Februari 2024   18:11 Diperbarui: 22 Februari 2024   18:11 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi - Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng diduga tidak memiliki ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kamis, 22 Februari 2024.

TPAS Burangkeng yang diklaim sebagai TPAS resmi milik Pemkab Bekasi, tetapi pada pelaksanaannya TPAS Burangkeng belum memiliki Amdal dan diduga telah kangkangi Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) No. 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan pengelolaaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

Carsa Hamdani pemerhati lingkungan hidup yang juga Ketua Persatuan Pemuda Peduli Lingkungan (Prabu PL) menyikapi tata kelola TPAS Burangkeng yang dinilai tidak baik.

"Saya mewakili warga Desa Burangkeng menilai TPAS Burangkeng dalam pengelolaannya tidak baik," ujarnya.

Bagaimana bisa dibilang baik, lanjutnya mengatakan, Amdal saja yang menjadi dasar tidak ada, belum tata kelola TPAS Burangkeng yang menurut saya asal jadi.

"Dengan anggaran tahun 2019-2021 sekitar 29 miliard, tapi pada pelaksanaannya diduga untuk mengoperasikan alat berat hanya 4 unit yang beroperasi, sedangkan seharusnya alat berat yang dioperasikan sebanyak 21 unit," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, belum lagi TPAS Burangkeng yang masih menggunakan sistem open dumping, kita semua tau, Menteri LHK sudah mengeluarkan Permen yang mengatur tidak bolehnya sistem open dumping, apakah ini tidak mengkangkangi Permen yang berlaku.

"Saya meminta Menteri LKH segera turun tangan dan usut tata kelola TPAS Burangkeng yang diduga kuat sarat dengan tindak pidana korupsi," tegasnya.

"Jangan sampai ada korban jiwa dari warga setempat akibat pengelolaan yang tidak baik, seperti yang kita ketahui kejadian di leuwih gajah yang telah memakan korban jiwa sekitar 160 an jiwa," imbuhnya.

Dilokasi yang sama, Iwan Jalu Ketua Karang Taruna Desa Burangkeng, menyampaikan perlunya keseriusan dalam mengelola TPAS Burangkeng.

"Saya sebagai perwakilan Karang Taruna Desa Burangkeng, meminta pengelola TPAS Burangkeng untuk lebih serius mengelola TPAS Burangkeng," tuturnya.

"Jangan sampai akibat tata kelola yang tidak baik, menyebabkan dampak buruk untuk lingkungan," pungkasnya.

(Red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun