Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Buntut Eksepsi Terdakwa Dikabulkan PN Tangerang, Korban Robot Trading Net 89 Gelar Aksi Protes di Kejagung

21 November 2023   11:19 Diperbarui: 21 November 2023   12:35 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA - Puluhan orang korban Robot Trading Net 89 terlihat mendatangi Kejaksaan Agung, (Kejagung) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 20 November 2023, untuk menggelar aksi protes tuntut keadilan buntut dari eksepsi terdakwa dikabulkan PN Tangerang. Selasa, 21 November 2023.

Terlihat, para korban membentangkan tulisan "copot jaksa dan hakim suap perkara Net 89/ PT SMI" dengan membawa foto-foto para wajah tersangka yang mereka sebut 'dibebaskan' oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Herdiyan Saksono Zoulba, selaku kuasa hukum dari para korban yang sudah berjuang untuk mencari keadilan, dalam aksi tersebut menyampaikan sulit sekali untuk membuktikan keadilan di negara tercinta ini.

Hingga pada akhirnya, Senin 20 November ia bersama para korban menggelar aksi menuntut keadilan di belakang gedung Kejaksaan Agung.

"Kami dari Cakrawala Keadilan Indonesia, paguyuban para korban Net 89, hari Senin kami ke Kejagung untuk menyuarakan keluh kesah kami, karena perkara kami di Pengadilan Negeri Tangerang tiba-tiba dieksepsi terdakwanya, dikabulkan. Sehingga kami kebingungan harus bagaimana," katanya.

Herdiyan juga menyampaikan bilamana pihaknya sudah berkoordinasi dengan pidana umum Kejagung.

Kemudian tim kuasa hukum korban Net 89, Herdiyan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berjanji akan berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana robot trading Net 89.

"Mereka mengatakan nanti ada pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri beserta kami para korban. Karena kami ingin kejelasannya, karena penanganan perkara ini harus tuntas sampai akhir," papar Herdiyan.

Diketahui, penangan hukum dalam kasus ini berlangsung sudah hampir satu tahun dan tidak membuahkan hasil yang diinginkan dari para korban. Menurut pengakuan para korban,  tawaran investasi dari net 89 yang berkedok robot trading ini berlangsung ketika pandemi covid-19.

Pada awalnya korban percaya dengan iming-iming investasi. Namun hingga waktu berganti tahun korban menyebutkan mulai merasa aneh, curiga digelapkan dananya. Dan benar saja, berangsur angsur banyak laporan mengenai kasus penggelapan uang oleh Net 89 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun