Mohon tunggu...
Wisnu Wicaksana
Wisnu Wicaksana Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Jurnalis Pilar ke 4 Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kasus Lanjutan Net89, JPU Hadirkan Saksi Ahli

1 November 2023   19:53 Diperbarui: 1 November 2023   20:13 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Putusan praperadilan ini merupakan hak bagi terdakwa tapi kami selaku kuasa hukum para korban mempunyai keyakinan bahwa dalam pengadilan ini JPU sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP 184 untuk menjerat terdakwa yang telah merugikan banyak korban dan kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga alat buktinya pasti yang berkualitas untuk menjerat para tersangka dan mengembalikan dana korban," pungkasnya.

Terlihat hadir dalam persidangan, Bionda Johan Anggara, SH, MM. selaku kuasa hukum para korban didampingi Muhammad Zainul Arifin, SH, MH dan Medioni Anggari, SH, MM. yang tergabung dalam MZA Lawfirm & Partners. (**)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun