"Putusan praperadilan ini merupakan hak bagi terdakwa tapi kami selaku kuasa hukum para korban mempunyai keyakinan bahwa dalam pengadilan ini JPU sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP 184 untuk menjerat terdakwa yang telah merugikan banyak korban dan kasus ini sudah menjadi perhatian publik sehingga alat buktinya pasti yang berkualitas untuk menjerat para tersangka dan mengembalikan dana korban," pungkasnya.
Terlihat hadir dalam persidangan, Bionda Johan Anggara, SH, MM. selaku kuasa hukum para korban didampingi Muhammad Zainul Arifin, SH, MH dan Medioni Anggari, SH, MM. yang tergabung dalam MZA Lawfirm & Partners. (**)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!