Kata pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Secara etimologis ada juga yang memaknai pahlawan berasal dari akar kata pahala, dan berakhiran wan, pahalawan. Artinya, mereka pantas memperoleh pahala karena jasa-jasanya bagi perjuangan menegakkan kebenaran. Jika kita merujuk kata pahlawan dalam KBBI, maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai seorang pahlawan. Pahlawan adalah gelar untuk orang yang dianggap berjasa terhadap orang banyak dan berjuang dalam mempertahankan kebenaran. Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan negara dan bangsa ini untuk menmperoleh kemerdekaannya. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tanah tumpah darahnya.
Dalam perspektif Islam, pahlawan dapat dimaknai sebagai orang Islam yang berjuang menegakkan kebenaran (al-haq) demi memperoleh ridha Allah semata. Kredo dan doktrinnya adalah: limardhatillah wa li i'lai kalimatillah hiya l-'ulya. Kata kuncinya adalah kebenaran (al-haq) dan ridha Allah swt. Di sini maknanya, kebenaran adalah segala sesuatu (baik yang berupa perintah maupun larangan) yang datang dari Allah Swt melalui ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad Saw. (Wama atakum al-Rasulu fakhuzuhu wama nahakum 'anhu fantahu). Dengan demikian, pahlawan dalam perspektif Islam harus memiliki koridor dan konteks ini (memperjuangkan kebenaran dan untuk menjunjung nilai luhur Islam sebagai agama yang benar). Dalam konteks makro, pahlawan Islam adalah orang Islam yang berjuang membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan Negara dari penindasan dan penjajahan.Â
Indonesia memiliki banyak pahlawan yang terus dikenang jasa-jasanya sepanjang masa, tidak sembarang orang mendapat gelar pahlawan itu.
1. Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.Â
2. Pahlawan Kemerdekaan
Pahlawan Kemerdekaan adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan. Seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta Tanah Air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketat anegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia.Â
3. Pahlawan Kebangkitan Nasional
Pahlawan kebangkitan nasional adalah masa dimana bangkitnya rasa dan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan Belanda dan Jepang. Masa ini ditandai dengan dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908) dan ikrar Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).Â
4. Pahlawan Revolusi
Pahlawan Revolusi atau refolusioner adalah gelar yang diberikan kepada sejumlah perwira militer yang gugur dalam tragedi G30S yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada tanggal 30 September 1965. Sejak berlakunya Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar ini diakui juga sebagai Pahlawan Nasional. Gelar Pahlawan revolusi dianugerahkan kepada perwira militer yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September tahun 1965 di Jakarta dan Yogyakarta. Gelar Pahlawan Revolusi diberikan pemerintah Indonesia pada Oktober 1965 melalui Keputusan Presiden.Â