Mohon tunggu...
satria farrely
satria farrely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Airlangga - Fakultas Ilmi Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencarian Keadilan di Tengah Keraguan dan Kontroversi pada Kasus Vina Cirebon

3 Juni 2024   20:15 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:21 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencarian Keadilan di Tengah Keraguan dan Kontroversi Pada Kasus Vina Cirebon

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2016, tragedi pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, menggemparkan masyarakat. Keduanya ditemukan tewas setelah diduga dianiaya pada tanggal 27 Agustus, namun jasad mereka baru ditemukan keesokan harinya. Penyelidikan awal berhasil menangkap 8 dari 11 tersangka, yang semuanya merupakan anggota geng motor. Tiga tersangka lainnya, termasuk Pegi Perong, berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Peran Pegi Perong

Pegi Perong, atau Pegi Setiawan, disebut-sebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Pegi, yang saat itu berusia 22 tahun, dikabarkan memiliki perasaan terhadap Vina yang tidak terbalas, yang diduga menjadi motif di balik kejahatan ini. Selama delapan tahun, Pegi berhasil menghindari penangkapan dan hidup sebagai buruh bangunan di Bandung.

Kronologi Penangkapan

Setelah lama menjadi buron, Pegi Perong akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada tanggal 21 Mei 2024 di Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras kepolisian yang tidak menyerah dalam mencari keadilan untuk korban. Pegi ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya dan polisi juga menggeledah rumah neneknya untuk mencari barang bukti yang dapat memperkuat kasus ini.

Implikasi Hukum

Kasus ini menarik perhatian terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus pembunuhan. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang sangat berat, sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara.

Dampak Sosial

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum tetapi juga menimbulkan reaksi sosial yang signifikan. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan yang lebih baik dari sistem peradilan. Kasus ini juga menjadi simbol dari perjuangan keluarga yang kehilangan orang terkasih dan mencari keadilan dalam sistem hukum yang kompleks.

Demonstrasi Masyarakat

Sebuah seruan demo besar-besaran yang dilakukan pada 1 Juni untuk mendukung Pegi Perong telah menarik perhatian publik. Massa yang mendukung aksi ini menyebut bahwa demo dilakukan untuk menuntut keadilan bagi Pegi Setiawan yang dinarasikan sebagai korban salah tangkap. Demonstrasi ini mencerminkan ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap proses hukum yang berlangsung dan menyerukan keadilan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Kasus Vina dan Pegi Perong adalah cerminan dari tantangan yang dihadapi sistem hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif dan berprofil tinggi. Dari keraguan atas bukti yang ada, spekulasi tentang keterlibatan anak pejabat, hingga demonstrasi masyarakat, kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Keadilan bagi Vina dan keluarganya tetap menjadi prioritas utama, dan masyarakat berharap bahwa proses hukum yang sedang berlangsung akan membawa keadilan yang sejati bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya dukungan masyarakat dalam mencari keadilan dan perlunya sistem hukum yang responsif untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan yang cepat dan tidak memihak.

Sumber :

Tirto.ID. (n.d.). Peran Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon dan Update DPO Terkini. Diakses dari https://tirto.id/apa-peran-pegi-perong-dan-update-terbaru-kasus-vina-cirebon-gYVN

Tirto.ID. (n.d.). Siapa Pegi Perong & Kronologi DPO Kasus Vina Terbaru Ditangkap. Diakses dari https://tirto.id/siapa-pegi-perong-kronologi-dpo-kasus-vina-terbaru-ditangkap-gYVy

Tribunnews Bengkulu. (2024, Juni 2). Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Pegi Perong Melawan Tak Terima Tersangka, Bakal Ajukan Praperadilan. Diakses dari https://bengkulu.tribunnews.com/2024/06/02/babak-baru-kasus-vina-cirebon-pegi-perong-melawan-tak-terimatersangka-bakal-ajukan-praperadilan

Tribunnews Bengkulu. (2024, Mei 28). Penjelasan Lengkap Linda soal Kasus Vina Cirebon, Ungkap Hubungan Dengan 8 Terpidana & Pegi Perong. Diakses dari https://bengkulu.tribunnews.com/2024/05/28/penjelasan-lengkap-linda-soal-kasus-vina-cirebon-ungkap-hubungan-dengan-8-terpidana-pegi-perong

Jurnalpost. (n.d.). Maraknya Kasus Pembunuhan di Indonesia: Menganalisis Tantangan dan .... Diakses dari https://jurnalpost.com/read/maraknya-kasus-pembunuhan-di-indonesia-menganalisis-tantangan-dan-upaya-penanggulangannya/1169/

Hukumonline. (n.d.). Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/pembunuhan-dan-pembunuhan-berencana-lt62d68b0036f97/

Hukumonline. (n.d.). *Bunyi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya*. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-338-kuhp-tentang-pembunuhan-dan-unsur-pasalnya-lt65698cad1eea5/

Okezone. (n.d.). Sanksi Pidana Pembunuhan dalam KUHP, Peran Seperti Apa Saja .... Diakses dari https://nasional.okezone.com/read/2022/10/31/337/2698024/sanksi-pidana-pembunuhan-dalam-kuhp-peran-seperti-apa-saja-yang-bisa-dijerat-hukum

Justika. (n.d.). Pasal Pembunuhan: Definisi, Jenisnya, Unsur Hingga Ancaman Sanksi. Diakses dari https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/pasal-pembunuhan/

Tribunnews Bengkulu. (2024, Juni 3). Adu Kesaksian Keterlibatan Pegi Perong Dalam Kasus Vina Cirebon, Pra Rekonstruksi Dilakukan. Diakses dari https://bengkulu.tribunnews.com/2024/06/03/adu-kesaksian-keterlibatan-pegi-perong-dalam-kasus-vina-cirebon-pra-rekonstruksi-dilakukan

Tribunnews Bengkulu. (2024, Mei 27). Kompolnas: Penyidik Terlalu Cepat Ambil Kesimpulan soal Tersangka Kasus Vina Cirebon Berubah. Diakses dari https://bengkulu.tribunnews.com/2024/05/27/kompolnas-penyidik-terlalu-cepat-ambil-kesimpulan-soal-tersangka-kasus-vina-cirebon-berubah

MSN. (n.d.). Kasus Pembunuhan Vina, Adik Jelaskan Pegi dan Robi Adalah Kakak-Adik Bukan Orang yang Sama. Diakses dari https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kasus-pembunuhan-vina-adik-jelaskan-pegi-dan-robi-adalah-kakak-adik-bukan-orang-yang-sama/ar-BB1nc71B

Kompas. (2024, Mei 23). Kronologi Penangkapan Pegi, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon .... Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/23/150000565/kronologi-penangkapan-pegi-tersangka-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-yang

Kompas. (2024, Juni 3). "Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina .... Diakses dari https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/03/080000965/-perang-kesaksian-soal-keterlibatan-pegi-dalam-kasus-pembunuhan-vina

Tirto.ID. (n.d.). Benarkah Pegi Alias Perong Bukan Pelaku Pembunuh Vina Cirebon? Diakses dari https://tirto.id/benarkah-pegi-alias-perong-bukan-pelaku-pembunuh-vina-cirebon-gYZe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun