Mohon tunggu...
satria farrely
satria farrely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Airlangga - Fakultas Ilmi Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencarian Keadilan di Tengah Keraguan dan Kontroversi pada Kasus Vina Cirebon

3 Juni 2024   20:15 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:21 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencarian Keadilan di Tengah Keraguan dan Kontroversi Pada Kasus Vina Cirebon

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2016, tragedi pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky, menggemparkan masyarakat. Keduanya ditemukan tewas setelah diduga dianiaya pada tanggal 27 Agustus, namun jasad mereka baru ditemukan keesokan harinya. Penyelidikan awal berhasil menangkap 8 dari 11 tersangka, yang semuanya merupakan anggota geng motor. Tiga tersangka lainnya, termasuk Pegi Perong, berhasil melarikan diri dan menjadi buronan.

Peran Pegi Perong

Pegi Perong, atau Pegi Setiawan, disebut-sebut sebagai otak di balik pembunuhan tersebut. Pegi, yang saat itu berusia 22 tahun, dikabarkan memiliki perasaan terhadap Vina yang tidak terbalas, yang diduga menjadi motif di balik kejahatan ini. Selama delapan tahun, Pegi berhasil menghindari penangkapan dan hidup sebagai buruh bangunan di Bandung.

Kronologi Penangkapan

Setelah lama menjadi buron, Pegi Perong akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat pada tanggal 21 Mei 2024 di Bandung. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras kepolisian yang tidak menyerah dalam mencari keadilan untuk korban. Pegi ditangkap saat pulang dari tempat kerjanya dan polisi juga menggeledah rumah neneknya untuk mencari barang bukti yang dapat memperkuat kasus ini.

Implikasi Hukum

Kasus ini menarik perhatian terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus pembunuhan. Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang sangat berat, sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara.

Dampak Sosial

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian hukum tetapi juga menimbulkan reaksi sosial yang signifikan. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan yang lebih baik dari sistem peradilan. Kasus ini juga menjadi simbol dari perjuangan keluarga yang kehilangan orang terkasih dan mencari keadilan dalam sistem hukum yang kompleks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun