Mohon tunggu...
Dylandio Satria Putra
Dylandio Satria Putra Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Berantas korupsi,majukan negara kita,INDONESIA!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Terungkap Sudah, Ternyata Ini Alasan Vimeo.com Ditutup Kemenkominfo!

15 Mei 2014   02:42 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:31 629
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemarin baru dengar ada berita vimeo.com ditutup oleh kemenkominfo, lalu pertanyaannya adalah apa alasan kemenkominfo  menutup situs ini ?

Dan inilah alasan mengapa situs tersebut ditutup seperti yang dilansir dari situs kominfo.go.id dan inilah.com.

INILAHCOM, Jakarta - Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemblokiran situs layanan berbagi video Vimeo.

Pro dan kontra mengenai pemblokiran Vimeo oleh Kemenkominfo mewarnai pemberitaan media dan berbagai forum diskusi di dunia maya sepanjang Senin (12/5).

Meski telah dijelaskan alasan pemblokiran melalui Twitter oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, namun kementerian ini merasa perlu mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Berikut pernyataan resmi Kemenkominfo mengenai pemblokiran Vimeo yang INILAHCOM kutip dari situs kominfo.go.id.

Merespon banyaknya pertanyaan masyarakat dan media terkait pemblokiran situs vimeo.com, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1. Akhir-akhir ini terdapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatiF atau mengandung unsur pornografi. Mereka mengirimkan melalui emailaduankonten@mail.kominfo.go.id yang salah satunya adalah situs vimeo.com tersebut.

2. Berdasarkan pemantauan kami, vimeo.com merupakan situs internet berbagi video dengan kualitas gambar yang lebih mumpuni dan berlokasi di New York City.

3. Dari hasil verifikasi kami , ditemukan hal-hal sbb:

a. Pada vimeo.com ditemukan kategori-kategori atau channel-channel yang didalamnya berisi video pornografi, antara lain:

- “Art of Nakedness” berisi 6.195 video,
- “Beautiful of Nakedness” berisi 1.186 video,
- “Nudie Cutie” berisi 7.172 video,
- dan lain sebagainya.

b. Pada rules atau Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) poin ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual;

4. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan, di Pasal 4 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

5. Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet

6. Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.commasuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.

7. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.

8. Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalamvimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.

9. Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negative khususnya pornografi.

Dengan berbagai pertimbangan oleh pemerintah di kementrian tersebut dan sesuai dengan UU Pornografi ditutuplah situs tersebut..

Dan menurut saya ini bukan karena ada campur tangan parpol tertentu yang ingin secara sengaja menutup situs ini tapi ini sesuai dengan ketentuan  Undang-Undang!  Dan bukankah fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan ?

Lebih kecewanya lagi mengapa situs-situs media online besar di Indonesia seperti Kompas.com, detik.com, okezone.com tidak menampilkan berita resmi dari kemenkominfo ini ? ada apa ? apa salahnya menyebarkan berita ini ?, toh ini bisa menjawab rasa penasaran pengguna internet mengapa situs vimeo.com itu ditutup.

kalo kawan2 kompasiana ga percaya coba kalo ada waktu langsung meluncur saja ke situs kominfo.go.id untuk membuktikan kebenarannya.

Udah segitu dulu aja,

Terima kasih udah berkunjung ke lapak ini.. hehe, semoga rasa penasaran kawan-kawan kompasiana bisa hilang yaa..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun