(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
5. Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Sedangkan Pasal 18 menyebutkan: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet
6. Berdasarkan UU tsb, Konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.commasuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tsb, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet.
7. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs vimeo.com dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating pertanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan.
8. Guna melindungi pengguna internet di Indonesia, kami akan berkomunikasi dengan pihak pengelola vimeo.com untuk dapat melakukan penutupan muatan negatif pornografi di dalamvimeo.com sehingga tidak dapat diakses dari Indonesia. Setelah terjadi komunikasi yang baik dengan pengelola vimeo.com maka akan dilakukan pengakhiran pemblokiran situs tsb.
9. Dapat kami tambahkan bahwa secara intensif kominfo terus melakukan komunikasi dengan penyedia konten lainya apabila ditemukan konten negative khususnya pornografi.
Dengan berbagai pertimbangan oleh pemerintah di kementrian tersebut dan sesuai dengan UU Pornografi ditutuplah situs tersebut..
Dan menurut saya ini bukan karena ada campur tangan parpol tertentu yang ingin secara sengaja menutup situs ini tapi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang! Dan bukankah fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan ?
Lebih kecewanya lagi mengapa situs-situs media online besar di Indonesia seperti Kompas.com, detik.com, okezone.com tidak menampilkan berita resmi dari kemenkominfo ini ? ada apa ? apa salahnya menyebarkan berita ini ?, toh ini bisa menjawab rasa penasaran pengguna internet mengapa situs vimeo.com itu ditutup.
kalo kawan2 kompasiana ga percaya coba kalo ada waktu langsung meluncur saja ke situs kominfo.go.id untuk membuktikan kebenarannya.
Udah segitu dulu aja,
Terima kasih udah berkunjung ke lapak ini.. hehe, semoga rasa penasaran kawan-kawan kompasiana bisa hilang yaa..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H