Mohon tunggu...
Satria Candra Hikma Persada
Satria Candra Hikma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya suka bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan: Tameng Negara di Panggung Dunia

2 Desember 2024   21:39 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:12 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa Itu Imunitas Kedaulatan?

Bayangkan negara sebagai seorang individu. Sama seperti individu, negara juga memiliki hak dan kewajiban. Salah satu hak yang paling fundamental adalah kedaulatan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dan mutlak suatu negara untuk mengatur urusan dalam negeri dan hubungan luar negeri.

Imunitas kedaulatan adalah turunan dari kedaulatan. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Begitu pula dengan perwakilan negara, seperti kepala negara, kepala pemerintahan, dan diplomat, mereka umumnya menikmati kekebalan hukum dari yurisdiksi negara lain.

Mengapa Imunitas Kedaulatan Penting?

Imunitas kedaulatan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga hubungan antar negara. Beberapa alasan mengapa prinsip ini begitu krusial adalah:

1. Menghormati Kedaulatan Negara Lain: Dengan memberikan imunitas, negara menunjukkan rasa hormat terhadap kedaulatan negara lain. Ini adalah landasan penting dalam membangun hubungan diplomatik yang baik.

2. Memudahkan Komunikasi Antar Negara: Jika setiap perwakilan negara bisa dituntut di negara mana pun, tentu akan sangat sulit bagi negara-negara untuk berkomunikasi dan bernegosiasi. Imunitas memberikan ruang aman bagi para diplomat untuk menjalankan tugasnya.

3. Menjaga Stabilitas Internasional: Konflik antar negara seringkali bermula dari masalah hukum. Dengan adanya imunitas, potensi konflik dapat diminimalisir.

Pengecualian atas Imunitas Kedaulatan

Meskipun imunitas kedaulatan adalah prinsip yang kuat, namun bukan berarti mutlak. Ada beberapa pengecualian yang diakui dalam hukum internasional, antara lain:

1. Tindakan Komersial: Jika suatu negara terlibat dalam kegiatan komersial di negara lain, maka imunitasnya dapat dicabut dalam hal sengketa yang timbul dari kegiatan komersial tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun