Persetujuan akan diberikan atas nilai bersih maksimal obligasi daerah.
Melihat persyaratan dan prosedur yang rumit penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah kebanyakan gagal. Selain itu, juga terdapat hambatan-hambatan yang menghalangi penerbitan obligasi daerah seperti, kondisi pasar modal Indonesia, kelayakan kredit Pemerintah Daerah, dan rendahnya kapasitas manajemen finansial di tingkat Pemerintah Daerah.Â
Melansir dari wawancara dari Otoritas Jasa Keuangan pada media market.bisnis.com, sebenarnya banyak Pemerintah Daerah yang ingin menerbitkan obligasi daerah. Namun, terkendala oleh proses yang berbelit. Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi dari penerbitan obligasi daerah mencapai Rp20 triliun. Potensi itu muncul dari rencana penerbitan yang dilakukan oleh tiga pemerintah provinsi dan satu pemerintah kabupaten. Satu pemerintah kabupaten yang disebut adalah Kabupaten Banyuwangi.Â
Namun, pada tahun 2023 tidak ada sumber yang menyatakan bahwa Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan obligasi daerah. Dengan hal ini kita patut bersyukur, karena pendapatan daerah dari Kabupaten Banyuwangi sudah mencukupi untuk dana APBD. Memang penerbitan obligasi daerah ini sangat rumit karena Pemerintah Daerah masih mendapat pengawasan dari Pemerintah Pusat. Dengan hal itu, Pemerintah Daerah merasa tidak dipercaya oleh Pemerintah Pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Selain itu, pemenuhan peraturan perundang-undangan tentang kemandirian keuangan daerah juga memberatkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Kemandirian fiskal daerah menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang membayar pajak dan retribusi sebagai sumber daya yang dibutuhkan daerah.
Utang daerah
Utang daerah adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Utang daerah adalah sumber pendanaan alternatif APBD yang berguna untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
Utang daerah bersumber dari :Â
Pemerintah Pusat, bisa berasal dari APBN, penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri
Pemerintah daerah lain,
Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI
Lembaga keuangan bukan bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah NKRI