Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Sedangkan obilgasi daerah menurut Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah melalui penawaran umum di pasar modal.
Ada beberapa prosedur yang harus dilalui Pemerintah Daerah sebelum menerbitkan obligasi daerah, sebagai berikut :
Perencanaan penerbitan obligasi oleh Pemerintah Daerah dan harus disetujui DPRD kemudian diajukan kepada Menteri Keuangan
Usulan tersebut akan dinilai dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Perimbangan KeuanganÂ
Setelah itu, Pemda perlu mengajukan pernyataan pendaftaran tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian, obligasi bisa diterbitkan di pasar modal domestik.
Selain prosedur diatas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penerbitan obligasi daerah, yaitu:
Memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 54 dan 55. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, syarat penerbitan obligasi daerah juga harus memenuhi jumlah sisa pinjaman daerah ditambah dengan jumlah pinjaman yang akanÂ
Nilai obligasi saat jatuh tempo sama dengan saat diterbitkan,
Harus mencantumkan nilai nominal, tingkat bunga (kupon), tanggal pembayaran bunga, tanggal jatuh tempo, ketentuan pengalihan kepemilikan, frekuensi pembayaran bunga, cara menghitung pembayaran bunga, dan ketentuan terkait hak untuk membeli kembali obligasi sebelum jatuh tempo,
Penerbitan obligasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),