Penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) merupakan hal yang sering terdengar ditelinga kita belakangan ini. Secara umum, penyalahgunaan wewenang adalah pemanfaatan kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjabat demi kepentingan pribadi tanpa memperdulikan akibatnya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang berarti Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan pada hukum. Setiap wewenang yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat negara semestinya dipertanggungjawabkan dan tidak disalahgunakan karena sudah diberi kepercayaan oleh masyarakat Indonesia. Untuk membangun negara yang bersih sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat yang bersangkutan, akan tetapi juga keluarganya, yang apabila dibiarkan saja, maka rakyat indonesia akan mengalami dirugikan yang angat berdampak pada kesejahterahan sosial.
Namun masih banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang telah diberikan akan tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Seperti kasus yang baru-baru ini, Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dicopot dari jabatannhya oleh Menteri BUMN, Bapak Erick Thohir pada 7 desember 2019. Askhara Danadiputra dicopot atas kasus penyelundupan onderdil Harley tipe Davidson dan juga dua sepeda mewah bermerk Brompton. Barang tersebut diselundupkan ke dalam pesawat Airbus A 3330-900NEO yang akan terbang perdana dari Perancis menuju Indonesia.
Penyalahgunaan wewenang tidak bisa lepas dari beberapa faktor seperti faktor individu, faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial dan politik, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut muncul akibat ambisi yang berlebihan, keserakahan, serta adanya tekanan politik atau kepentingan pribadi merupakan salah satu penyebab penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan yang dapat dikendalikan menyebabkan banyak pejabat publik yang jaus akan kekuasaan sehingga banyak yang menyalahgunakan weweanang. Adapun seperti tuntutan ekonomi, semakin tinggi jabatannya, semakin banyak kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Akibatnya seorang yang mempunyai jabatan dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan materi demi kepentingan diri sendiri. Peristiwa tersebut dapat terjadi akibat pengawasan dari pemerintah yang masih lemah,setra lemahnya penegkan hokum terhadadap pelaku penyalahgunaan wewenang. Sehingga masih banyak fenomena jika rakyat biasa melakukan kesalahan kecil hukuman yang didapat berat,akan tetapi jika pejabat atau pemimpin yang melakukan kesalahan meskipun fatal hukumannya yang didapat ringan. Sampai ada istilah mengatakan “ Indonesia adalah negara hukum, namun hukumnya tajam ke bawah tumpul ke atas”.
Adapun Dampak Penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan kekuasaan ini memiliki dampak yang sangat merugikan bagi negara maupun masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak yang dapat terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan.
1. Hilangnya rasa kepercayaan
Penyalahgunaan wewenang mengakibatkan masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap pemerintah atau institusi yang berwenang. Hal tersebut dapat memicu munculnya ketidakpercayaan dan ketidakstabilan social.
2. Ketidakadilan
Penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada perlakuan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok tertentu. Akan meimbulkan adanya penindasan dan ketidakadilan.
3.Korupsi
Penyalahgunaan kekuasaan berhubungan erat dengan tindakan korupsi. Tindakan korupsi dapat menyebabkan merusak di sector perekonomian dan dapat merusak integritas sistem ekonomi dan politik.