Pembangunan tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon dan deforestasi," Tweet Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar (3/11) lalu.
Viral! Tweet yang ditujukkan kepada kritik publik merespon pernyataan Presiden Joko Widodo pada pertemuan COP-26 Glasgow, Senin (1/11). Â Dimana kritiknya menyasar pada klaim-klaim Pemerintah yang berhasil menurunkan laju Deforestasi dan kebakaran hutan Indonesia pada rentang 20 tahun terakhir.
Secara konteks, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar --dalam tweetnya- seolah ingin mengatakan jika definisi Deforestasi terlalu tajam, dan tidak adil buat Indonesia yang sedang berkembang dalam proses pembangunan?
Artinya, pembangunan daerah di sekitar hutan/pedalaman pelosok Nusantara sulit terhenti oleh alasan Deforestasi. Karena dinilai akan bertentangan dengan mandat UUD 45, dalam upaya menggapai makna kesejahteraan rakyat, dari sisi sosial dan ekonomi. Benarkah?
Lantas, apakah pembangunan yang gencar kini --memang- tidak boleh berhenti atas nama deforestasi dan emisi?
Melihat perbandingan itu, kita bisa saja bersepakat, jika jawabannya pastilah akan tergantung dari jenis pembangunan apa yang sedang dimaksud? Jika berupa pembangunan infrastruktur yang tidak bernilai 'berkelanjutan' semestinya wajar diperdebatkan! Terlebih kegiatan-kegiatan eksplotatif sengaja merusak hutan dan alam!
Nah, pertemuan COP-26 Glasgow, seyogyanya sudah menyampaikan pesan kuat atas komitmen dunia --termasuk Indonesia- terkait penanganan isu perubahan iklim itu, lewat konsep-konsep pembangunan green ekonomi.
Dan terpenting juga adalah, hadirnya arah dukungan kita semua, yang mendamba keasrian dan keramah-tamahan lingkungan alam terwujud, agar mampu tampil kekal, dirasakan anak cucu kelak. Â