Kedua, menjaga pasokan bisa juga dilakukan dengan cara mengimpor kebutuhan pokok itu. Hal ini pasti menarik karena akan terjadi kontroversi. Namun semua upaya ini dilakukan, tentu bertujuan menekan lonjakan harga akibat foktor lain dalam produksi pertanian kita. Seperti pencegahan resiko gagal panen akibat hama dan musibah bencana alam.
Keuntungan dari pemilihan kebutuhan pokok impor yang murah dapat dikembalikan lagi untuk menambal harga jual produk petani seperti gabah kering ke Bulog agar tetap 'masuk akal' serta sebsidi prasarana/sarana dukungan industri pertanian dalam negeri. Sehingga sistem subsidi silang ini, benar-benar menjadi poin plus dari kegiatan impor kebutuhan pokok di indonesia.
- Quality
Selain jumlah pasokan yang didapat dari cara swasembada dan impor. Tidak ada salahnya jika pemerintah juga memasok bahan pokok dengan berbagai macam grade, sehingga grade-grade aneka kebutuhan tersebut bisa menjadi pilihan baru masyarakat. Menganalogikannya bisa saja komoditas kebutuhan pokok sama seperti komoditas BBM, ada grade Premium, Pertalite dan Pertamax dimana ketiganya memiliki harga yang jelas sesuai kualitas.
Dan lagi, jika bahan pokok, semisal beras grade premium bergejolak dan harganya mendekati grade Pertalite. Masyarakat bisa langsung memilih grade yang lebih tinggi sesuai dengan harga dan kualitasnya.
- Keberlanjutan Kebutuhan Pokok/kontinuitas
Nah jika kedua langkah di atas telah berjalan sesuai dengan rencana. Harus ada regulasi yang bisa mengawal keberlanjutannya hingga kebutuhan pokok seperti beras, gula, garam, minyak goreng, daging sapi tadi bisa selamat sampai ke masyarakat berbagai strata sosial.
Seperti penguatan dan efektivitas Satgas pangan yang bisa menjadi aduan masyarakat jika terjadi penyimpangan dari harga komoditas yang ditetapkan. Lalu keberlanjutan kebijakan terhadap pembangunan infrastruktur jalan untuk daerah pelosok, utamanya untuk meyakinkan distribusi itu sampai ke daerah yang terdalam sekalipun, tepat waktu. Tol laut bisa jadi pilot project untuk mendekati percepatan infrastruktur tadi.
Minimal di tingkat kelurahan atau desa memiliki beberapa agen yang terdaftar oleh Kementrian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Prov/Kab/kota dalam mendistribusikannya, kebutuhan pokok dengan satu harga tadi. Agar masyarakat bisa menjangkaunya dengan mudah.