Namun, meskipun tidak diakui sebagai hari perayaan resmi, Islam tidak melarang seseorang untuk menunjukkan rasa cinta dan kasih sayang pada orang lain setiap hari. Sebaliknya, Islam menganjurkan setiap Muslim untuk saling menunjukkan rasa cinta dan kasih sayang sepanjang tahun.
Tentang hal ini, beberapa ulama memiliki pendapat berbeda. Ada yang menganggap perayaan Hari Valentine sebagai bagian dari budaya barat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sebaiknya dihindari. Ada juga yang menganggap bahwa perayaan ini tidak berbahaya selama tidak melanggar norma agama dan moral.
Namun, secara umum, Islam menekankan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada akhlak yang mulia dan tidak menimbulkan kemungkinan untuk melakukan dosa. Dalam hal ini, beberapa aktivitas yang biasa dilakukan dalam perayaan Hari Valentine seperti minum-minuman beralkohol, bermesraan dengan lawan jenis, dan perilaku yang tidak sesuai dengan moral dan etika dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam. Kenapa demikian? Karena banyak sekali orang-orang atau bahkan  anak muda diluar yang menggunakan hari valentine menjadi alasan untuk berzina, jelas itu  hal yang demikian sangat tidak diterima oleh islam.
Sudah dijelaskan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, hukum hari Valentine adalah haram.
mengutip dari artiklel muhammadiyah.or.id bahwa Cara menunjukan kasih sayang di dalam Islam adalah tidak dengan cara berkasih-kasihan antar sesama anak muda. Karena cara berkasih-kasihan dan berpacar-pacaran seperti yang dilakukan kebanyakan anak muda sekarang ini adalah perbuatan yang dekat dengan dosa zina. Dalam hal ini dengan snagat jelas Allah sudah berfirman,
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk". (Al-Isra'ayat 32)
Dan terlebih MUI sudah memberi aturan dan fatwa, mengutip dari nu.or.id (Nu Oline) pada satu artikelnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, perayaan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang, hukumnya haram. Pasalnya, momentum yang dirayakan setiap 14 Februari itu, lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti, pesta dan mabuk-mabukkan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Komis Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin kepada wartawan diJakarta, Rabu (13/2).
"Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram," ujar Kiai Ma'ruf.
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu, hukum haram bukan pada Valentine Day-nya, melainkan perayaan yang dilakukan masyarakat. "Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang," terangnya.
Oleh karena itu, sebaiknya setiap tindakan dan perayaan harus didasarkan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hal ini, setiap Muslim diharapkan untuk memperlihatkan rasa cinta dan kasih sayang sepanjang tahun, bukan hanya pada Hari Valentine saja. Selain itu, memperlihatkan rasa cinta dan kasih sayang harus didasarkan pada akhlak yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam.