Pandemi covid-19 yang bermula dari wuhan china dan menyebar ke lebih dari 200 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Kejadian luar biasa yang terjadi pada masa modern ini sudah berlangsung hampir satu tahun sejak cina melaporkan kasus pneumonia yang tidak dikenal ke WHO pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada bulan februari 2020 tersebarlah wabah tersebut di berbagai provinsi dan daerah. Sehingga mengakibatkan aktivitas para pelajar dan para pekerja menjadi terhambat. Sekitar masuk bulan April 2020 Pemerintah menetapkan Pemberlakuan lockdown.
Para pelajar dan Karyawan Perusahaan sudah diberlakukan beraktivitas dirumah (WFH). Di Indonesia saat ini telah memaksa Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan khusus dengan menghimbau pemberhentian sementara aktivitas-aktivitas yang menimbulkan kerumunan, seperti aktivitas pendidikan sekolah, pekerjaan, perusahaan, kegiatan di ruang umum, hingga keagamaan di rumah ibadah.
Penanggulan pandemi covid-19 ini membutuhkan peran serta dari semua pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pihak Swasta dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki konstribusi besar dalam memutus mata rantai penularan, karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.
Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor resiko yang perlu diantisipasi penularannya. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya meliburkan tempat kerja.
Namun demikian dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan , roda perekonomian harus tetap berjalan, untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 ( new normal ).
Dengan menerapkan ini dapat meminimalisir resiko dan dampak pendemi COVID- 19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industry, dimana terdapat potensi penularan COVID-19 akibat tersebut menyebabkan kerumunan dalam satu lokasi.
Meningkatkan upaya tempat kerja khususnya perkantoran dan industry dalam pencegahan penulan COVID-19 bagi pekerja selama masa pandemi.
Langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan COVID-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.
Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tinkat resiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan pertimbangan :
1. Faktor Pekerjaan
Identifikasi jenis pekerjaan dan hubungan dengan potensi bahaya paparan penularan penyakit perlu dilakukan dalam rangka membuat upaya yang lebih efektif.
2. Faktor  Di Luar Pekerjaan
Faktor yang dapat terjadi di rumah maupun komunitas.
3. Faktor Komorbiditas
Berpotensi di usia lebih tua, tedapat adanya penyakit seperti Diabetes, Hipertensi, Gangguan Paru-Paru dan Gangguan Ginjal. Dan juga adanya penyakit Autoimun dan kehamilan.
Kebijakan Manajemen dalam Penangana Penularan COVID-19 :
a. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah ( WFH ).
b. Pekerja yang harus datang ke tempat kerja sebelum masuk Perusahaan harus melakukan pengecekan suhu untuk memastikan karyawan dengan kondisi tidak sakit.
c. Pengaturan jam kerja ditiadakan untuk lembur yang akan berakibat pekerja akan kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan /imunitas tubuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H