Kabupaten Bogor -- Betapa pentingnya kepemilikan Sertipikat Tanah, namun masih banyak masyarakat yang meragukan akan mudahnya kepengurusannya, termasuk biaya yang timbul di dalamnya. Hal ini dikarenakan Sertipikat Tanah adalah bukti sah atas aset tanah yang dimiliki.
Perihal ini diungkapkan Ida Lestari (45), warga Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak pada saat penerimaan sertipikat sekaligus dapat berdialog langsung dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kediamannya pada Selasa (06/08/2024).
Pada kondisi terkini Ida Lestari menempati rumah warisan peninggalan dari ayahnya. Namun sejak Ida yang lahir pada 1979, rumah ini kenyataannya belum memiliki bukti sah kepemilikan, dikarenakan terkendala biaya belum mampu membayar pajak.
"Dulu saya pernah mengurus tanah ini, tapi karena keterbatasan ekonomi saya tidak mampu untuk membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red)," ungkap Ida Lestari kepada Menteri AHY.
Berangkat dari masalah tersebut, kini impian Ida Lestari untuk memiliki sertipikat tanah akhirnya terwujud berkat kemudahan proses dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Sekarang bisa terhutang, jadi saya bisa punya dulu sertipikatnya, yang penting aman dulu tanah saya," jelasnya.
Maka dengan proses diterimanya sertipikat kepada dirinya, memiliki arti bahwa tanah warisan dari ayahnya tersebut sudah berkepastian hukum. "Alhamdulillah, terima kasih Pak Menteri sudah diberi kemudahan. Akhirnya saya bisa punya sertipikat setelah puluhan tahun saya menanti," ungkap Ida Lestari dengan penuh rasa syukur.
Sebagai informasi, Ida Lestari merupakan salah seorang penerima sertipikat hasil program PTSL yang diserahkan langsung oleh Menteri AHY melalui metode "door to door".
Pada kegiatan tersebut turut mendampingi Menteri AHY dalam kunjungan kerja ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor.
Apa Itu PTSL ?
Permasalahan tentang jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai pelosok wilayah di Indonesia.
Konflik kerap terjadi di setiap lapisan  masyarakat, baik antarkeluarga, bahkan tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Perihal tersebut adalah bukti pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.