Dilansir dari Wikipedia, Land Administration Management yang dimaksud Menteri AHY merupakan cara atau upaya penerapan dan pengoperasian aturan penguasaan tanah . Administrasi pertanahan, baik formal maupun informal, meliputi berbagai macam sistem serta proses administrasi.
Proses administrasi pertanahan melingkupi pengalihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain melalui proses penjualan, sewa, pinjaman, hibah, dan warisan; pengaturan pengembangan tanah dan properti; penggunaan dan konservasi tanah; pengumpulan pendapatan dari tanah melalui penjualan, penyewaan, dan perpajakan; serta penyelesaian konflik mengenai kepemilikan dan penggunaan tanah.
Sementara fungsi dari Land Administration Management terbagj menjadi empat komponen: Manajemen yuridis, regulasi, fiskal, dan informasi.
Fungsi administrasi pertanahan ini dapat diatur dalam hal lembaga yang bertanggung jawab untuk survei dan pemetaan , pendaftaran tanah, penilaian tanah , dan perolehan pendapatan tanah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN sudah memiliki kesemua fungsi tersebut beserta pengaturannya.
Semoga Land Administration Management yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN semakin baik dan memberikan layanan terbaik. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H