Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Data Pertanahan yang Baik dan Akurat untuk Dukung Program Satu Data Indonesia

1 Agustus 2024   08:27 Diperbarui: 1 Agustus 2024   08:27 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta- Program Satu Data Indonesia (SDI) yang tengah digalakkan pemerintah, mendapat dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini ditegaskan oleh  Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dimana beliau menuturkan bahwa upaya digitalisasi layanan pertanahan akan memberi kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Transformasi digital yang digerakkan Kementerian ATR/BPN perlu didukung birokrasi yang berfilosofi melayani, bukan justru mempersulit atau bukan malah memperlambat, serta harus berorientasi memuaskan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama yang berlangsung di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dimana Sekretaris Jenderal (Sekjen), Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri AHY kembali memberikan penekanan tentang integrasi data, "Jadi one data ini bagaimana mengintegrasikan data, membuat data yang ada lebih simpel. Masyarakat kemudian bisa mendapatkan data yang lebih baik, lebih akurat," ungkapnya pada Selasa (30/07/2024).

Maka melalui program SDI, pemerintah berusaha membuat lebih sederhana berbagai macam data yang selama ini dikelola setiap masing-masing kementerian/lembaga.

Sebagai contoh adalah  penyederhanaan yang akan diimplemetasikan adalah penyatuan nomor identifikasi tanah antara nomor induk bidang tanah (NIB) pada Kementerian ATR/BPN dengan nomor objek pajak yang ada di pemerintah daerah.

Gambaran interkoneksi Data dan Informasi Antar Lembaga (sumber: Kantah Kab Sukoharjo)
Gambaran interkoneksi Data dan Informasi Antar Lembaga (sumber: Kantah Kab Sukoharjo)

Maka dari itu, Suyus Windayana memberikan penjelasan tentang terdapat dua data pertanahan yang akan diintegrasikan dalam SDI. "Data yang akan dimasukkan dari kita itu ada dua. Pertama data spasial yang terdiri dari data bidang tanah, IGT (Informasi Geospasial Tematik), kemudian data mengenai tata ruang. Dan yang kedua, data mengenai Sertipikat Tanah Elektronik, sehingga Sertipikat Tanah Elektronik masyarakat bisa dengan mudah mengecek," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan bahwa inisiatif SDI ini terkait dengan upaya transformasi digital yang digalakkan oleh pemerintah, bertujuan agar di masa depan, masyarakat dapat menikmati kekayaan data yang seharusnya sudah dimiliki bangsa ini, namun hanya saja belum terintegrasi sepenuhnya.

Keterangan Pers terkait Satu Data Indonesia (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)
Keterangan Pers terkait Satu Data Indonesia (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa memberikan keterangan tentang hal terpenting pada SDI ialah menerapkan standarisasi data, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh berbagai lapisan masyarakat. Maka dari itu, SDI harus bisa menyajikan data yang akurat, dapat dipercaya serta tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Pada pertemuan tersebut, hadir sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto.

Satu Data Indonesia dan Integrasi Data Pertanahan

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk men-support proses pengambilan keputusan berbasis data.

Maka untuk mengejawantahkan peruhal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar para pengguna data. Satu Data Indonesia memiliki 4 (empat) prinsip-prinsip dasar yaitu:

  1. Satu Standar Data
  2. Satu Metadata Baku
  3. Interoperabilitas Data, dan
  4. Referensi Data

Maka dari itu upaya pemanfaatan data pemerintah tidak hanya dibatasi kepada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga bisa digunakan pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Sehingga aplikasi dari kebijakan Satu Data Indonesia yang dijalankan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) diupayakan untuk penuh melakukan pembenahan tata kelola data di pemerintah.

Dalam bidang pertanahan akan dilakukan penyederhanaan  data yaitu  penyatuan nomor identifikasi tanah antara nomor induk bidang tanah (NIB) pada Kementerian ATR/BPN dengan nomor objek pajak yang ada di pemerintah daerah.

Sehingga apabila hal tersebut diaplikasikan, akan memudahkan menghitung Laporan Hasil Kekayaan sebagai dasar nomor objek pajak, terkait NIB yang dimiliki wajib pajak.

Data tersebut akan mudah diakses oleh masyarakat tanpa sekat birokrasi, namun walau demikian untuk data yang bersifat rahasia negara tetap diproteksi pemerintah melalui mekanisme yang ada.

Satu Data Indonesia memegang prinsip data terbuka dalam perilisan data. Data yang disediakan dalam format terbuka atau open source yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronikdigunakan kembali dan mudah dibaca oleh perangkat lunak (software).

Tentunya perihal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawalan proses pelaksanaan pembangunan.

Maka dari itu diperlukan data Pertanahan yang baik serta akurat untuk mendukung program Satu Data Indonesia. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun