Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Data Pertanahan yang Baik dan Akurat untuk Dukung Program Satu Data Indonesia

1 Agustus 2024   08:27 Diperbarui: 1 Agustus 2024   08:27 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan Pers terkait Satu Data Indonesia (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Pada pertemuan tersebut, hadir sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Indonesia Maju beserta jajaran; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, I Ketut Gede Ary Sucaya; serta Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan Brilianto.

Satu Data Indonesia dan Integrasi Data Pertanahan

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk men-support proses pengambilan keputusan berbasis data.

Maka untuk mengejawantahkan peruhal tersebut, maka diperlukan pemenuhan atas data pemerintah yang akurat, terbuka, dan interoperabel atau mudah dibagipakaikan antar para pengguna data. Satu Data Indonesia memiliki 4 (empat) prinsip-prinsip dasar yaitu:

  1. Satu Standar Data
  2. Satu Metadata Baku
  3. Interoperabilitas Data, dan
  4. Referensi Data

Maka dari itu upaya pemanfaatan data pemerintah tidak hanya dibatasi kepada penggunaan secara internal antar Instansi Pemerintah, tetapi juga bisa digunakan pemenuhan kebutuhan data bagi masyarakat.

Sehingga aplikasi dari kebijakan Satu Data Indonesia yang dijalankan Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas serta didukung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) diupayakan untuk penuh melakukan pembenahan tata kelola data di pemerintah.

Dalam bidang pertanahan akan dilakukan penyederhanaan  data yaitu  penyatuan nomor identifikasi tanah antara nomor induk bidang tanah (NIB) pada Kementerian ATR/BPN dengan nomor objek pajak yang ada di pemerintah daerah.

Sehingga apabila hal tersebut diaplikasikan, akan memudahkan menghitung Laporan Hasil Kekayaan sebagai dasar nomor objek pajak, terkait NIB yang dimiliki wajib pajak.

Data tersebut akan mudah diakses oleh masyarakat tanpa sekat birokrasi, namun walau demikian untuk data yang bersifat rahasia negara tetap diproteksi pemerintah melalui mekanisme yang ada.

Satu Data Indonesia memegang prinsip data terbuka dalam perilisan data. Data yang disediakan dalam format terbuka atau open source yang mudah dibagipakaikan dan dibaca oleh sistem elektronikdigunakan kembali dan mudah dibaca oleh perangkat lunak (software).

Tentunya perihal ini memiliki tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawalan proses pelaksanaan pembangunan.

Maka dari itu diperlukan data Pertanahan yang baik serta akurat untuk mendukung program Satu Data Indonesia. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun