Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kementerian ATR/BPN Raih WTP dan Akselerasi Pendaftaran Tanah Ulayat Sebagai Upaya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

29 Juli 2024   09:58 Diperbarui: 29 Juli 2024   10:01 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh  jajaran Kementerian ATR/BPN atas kinerja luar biasanya, sehingga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut.

Hal tersebut tertuang pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dan Exit Meeting Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Program to Accelerate Agrarian Reform (One Map Project) Tahun 2023, Senin (22/07/2024).

"Saya bersyukur pada Laporan Hasil Pemeriksaan ini Kementerian ATR/BPN kembali mencapai WTP. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN. WTP tidak akan terjadi kalau kita tidak bekerja secara serius. Terus dipertahankan, terus-menerus bahkan hingga tahun-tahun ke depan," ujar Menteri AHY di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN.

Tentunya pencapaian luar biasa ini, bisa menjadi dasar bagi kementrian ATR/BPN untuk benar-benar bisa mewujudkan One Map Project yang untuk mengakselerasi reformasi agraria.

Akselerasi Pendaftaran Tanah Ulayat

Selaras dengan pencapaian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan mengakselerasi pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat bagi sekitar 3.000 Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia, sesegera mungkin.

Rapat Koordinasi dengan Kemenpolhukam tentang Akselerasi Pendaftaran Tanah Ulayat (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)
Rapat Koordinasi dengan Kemenpolhukam tentang Akselerasi Pendaftaran Tanah Ulayat (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Program ini memang merujuk pada  terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

"Ini (pendaftaran tanah ulayat, red) masalah yang tidak sederhana karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing, tapi kita juga berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," ungkap Menteri AHY pada rapat Koordinasi tentang Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Pada kesempatan lain Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri sekaligus menjadi pembicara pada Pelatihan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lembaga Ketahanan Nasional pada 23 Juli 2024, yang kurang lebih memberikan pesan yang sama tentang kepastian hukum terkait reformasi agraria.

Menteri AHY ketika menjadi narasumber di Lemhanas tentang kepastian hak atas tanah (Sumber: Kantah Kab Sukoharjo,)
Menteri AHY ketika menjadi narasumber di Lemhanas tentang kepastian hak atas tanah (Sumber: Kantah Kab Sukoharjo,)

Dalam acara tersebut Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan  bahwa peran Kementerian ATR/BPN juga berkaitan dengan ketahanan ekonomi dan investasi yang bersumber dari kepastian hukum hak atas tanah.

Semoga dengan diraihnya WTP oleh Kementerian ATR/BPN akan melecut akselerasi reformasi agraria di negara ini untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah. Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun