Maka dari itu upaya Kerjasama Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung dalam membekali para hakim-hakim berupa sertifikasi yang menangani kasus sengketa tanah.
Diharapkan upaya ini dapat segera menyelesaikan berbagai kasus sengketa tanah yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah yang ditunggangi mafia tanah dengan modus duplikasi sertifikat yang sangat mirip dengan aslinya.
Kehandalan para penegak hukum dalam penyelesaian sengketa tanah harus segera diupayakan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam bidang pertanahan. Semoga bermanfaat.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!