Maka dari itu upaya Kerjasama Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung dalam membekali para hakim-hakim berupa sertifikasi yang menangani kasus sengketa tanah.
Diharapkan upaya ini dapat segera menyelesaikan berbagai kasus sengketa tanah yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah yang ditunggangi mafia tanah dengan modus duplikasi sertifikat yang sangat mirip dengan aslinya.
Kehandalan para penegak hukum dalam penyelesaian sengketa tanah harus segera diupayakan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dalam bidang pertanahan. Semoga bermanfaat.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI