Berkat kerjasama semua pihak, berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), hingga akhirnya kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.
"Investasi kami harus ditunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera memproduksi. Pak Didik terus meyakinkan kami dan hari ini diminta hadir untuk melihat sendiri kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah mafia tanah dan juga untuk mendukung Investasi. Tanpa tanah investasi tidak bisa masuk, Tanpa tanah tidak ada industri yang bisa dibangun. Jadi tanah adalah pintu masuk dari sebuah investasi," cerita Feri yang merupakan rekanan bisnis Didik Prawoto.
Melawan Mafia Tanah
Kasus pak Didik Prawoto di Grobogan adalah salah satu contoh bagaimana mafia tanah sangat menganggu iklim investasi di negara kita. Jika para investor merasa teryakinkan akan hak milik dan hak guna lahan yang akan digunakan dalam berinvestasi.
Modus yang paling sering digunakan oleh para mafia tanah, adalah mengaku-aku bahwa tanah yang digunakan untuk investasi adalah tanah milik warisnya atau milik warga setempat, namun dalam pembuktiannya akta yang digunakan adalah palsu.
Semoga gerakan melawan Mafia tanah tetap terus berlanjut, agar para investor merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya. Semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI