Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Simak, Pengungkapan Kasus Mafia Tanah di Grobogan oleh Kementerian ATR/BPN

16 Juli 2024   18:47 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:56 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Acara konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah Grobogan ( sumber: Kantah Kab Sukoharjo)

Berkat kerjasama semua pihak, berkas perkara statusnya sudah melewati tahapan P21 (berkas lengkap), hingga akhirnya kasus tersangka DB sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi.

"Investasi kami harus ditunda karena masalah mafia tanah ini. Kami juga mengalami kerugian, harus segera memproduksi. Pak Didik terus meyakinkan kami dan hari ini diminta hadir untuk melihat sendiri kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah mafia tanah dan juga untuk mendukung Investasi. Tanpa tanah investasi tidak bisa masuk, Tanpa tanah tidak ada industri yang bisa dibangun. Jadi tanah adalah pintu masuk dari sebuah investasi," cerita Feri yang merupakan rekanan bisnis Didik Prawoto.

Melawan Mafia Tanah

Kasus pak Didik Prawoto di Grobogan adalah salah satu contoh bagaimana mafia tanah sangat menganggu iklim investasi di negara kita. Jika para investor merasa teryakinkan akan hak milik dan hak guna lahan yang akan digunakan dalam berinvestasi.

Modus yang paling sering digunakan oleh para mafia tanah, adalah mengaku-aku bahwa tanah yang digunakan untuk investasi adalah tanah milik warisnya atau milik warga setempat, namun dalam pembuktiannya akta yang digunakan adalah palsu.

Semoga gerakan melawan Mafia tanah tetap terus berlanjut, agar para investor merasa nyaman dalam menjalankan bisnisnya. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun