Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Salut , Menteri AHY Berhasil Ungkap Mafia Tanah di Grobogan dan Kota Semarang

16 Juli 2024   12:37 Diperbarui: 16 Juli 2024   12:40 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri AHY Memberikan Keterangan Pers Pengungkapan Mafia Tanah (sumber : Kantah Kab Sukoharjo)

Semarang -- Telah terungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, dimana diperkirakan potensi kerugian negara dan masyarakat yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 3.42 Triliun. Kasus ini berhasil diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana keterangan pers yang diberikan beliau di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/07/2024).

Berdasarkan informasi laman web Kementerian ATR/BPN, modus yang digunakan para mafia tanah tersebut adalah dengan menggunakan Akta Autentik yang dipalsukan serta melakukan penipuan dan/atau penggelapan. Berdasarkan dari dua kasus tersebut, telah berhasil diselamatkan objek tanah seluas 826.612 meter persegi atau 82,66 hektare serta potensi kerugian negara dan masyarakat Rp3,417 triliun.

"Pemberantasan mafia tanah penting karena semangat kita untuk bisa menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di negeri kita. Sekaligus kita ingin meyakinkan kepastian hukum untuk menghadirkan iklim investasi yang semakin kompetitif dan menjanjikan kepada para investor," ungkap Menteri AHY.

Sebagai tambahan Menteri AHY juga mengapresiasi kinerja dari empat pilar dalam upaya pemberantasan mafia tanah, yakni Kementerian ATR/BPN, aparat penegak hukum, lembaga peradilan, dan pemerintah daerah. "Kami ingin benar-benar meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terutama jajaran kepolisian dan kejaksaan di seluruh tingkatan karena kita ingin memberantas mafia tanah sampai dengan ke akar-akarnya," tambahnya.

Dalam acara konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi  turut juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus mafia tanah merupakan bentuk penjaminan kepastian hukum, maka dapat meningkatkan keamanan investasi dan mendukung ekonomi nasional. Beliau juga turut mengapresiasi warga masyarakat yang telah membantu melaporkan kejahatan pertanahan pada lingkungan sekitar mereka.

"Ini semua berkat komitmen kami, kerja sama yang kokoh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta kejaksaan dan anggota sekalian, sehingga ini dapat kita laksanakan. Ini menjadi motivasi bagi kami Polda Jawa Tengah bahwa dalam rangka ikut serta menegakkan hukum serta membangun perekonomian Indonesia," ucap Kapolda Jawa Tengah.

Libatkan Banyak Pihak

Turut juga menambahkan dalam kesempatan tersebut, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN melaporkan bahwa mafia tanah di Jawa Tengah berasal dari semua lini termasuk dari tokoh intelektual. Kerugian yang dialami pun tidak hanya dari nilai tanah, namun juga melihat nilai pajak dan potensial tanah yang berada dalam kawasan industri.

"Kita juga mengembalikan pajak bahkan potensial lost. Ini yang paling penting kalau dari objek tanah mungkin terlihat Rp100 miliar, tapi pajak juga besar, belum lagi ini yang paling penting berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2022 bahwa kawasan Grobogan akan menjadi kawasan Industri. Investasi ini yang akan menyerap ribuan pekerja, namun mati karena mafia tanah," papar Arif Rachman.

Tampak dalam konferensi pers pengungkapan mafia tanah di Jawa Tengah ini, turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN yaitu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Widodo; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama. Turut hadir, perwakilan Kabareskrim Polri; perwakilan gubernur, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Kasus mafia tanah di Jawa Tengah sudah cukup lama menjadi rahasia umum, namun sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Arif Rachman yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Kementerian ATR/BPN , dimana gerakan mafia ini melibatkan banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh intelektual, sehingga tentunya tak mudah tentunya dalam mengungkap kasus ini.

Kasus mafia tanah di Grobogan, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri AHY adalah kasus paling terbesar yang terungkap, karena nilainya mencapai triliunan.

Semoga pengungkapan kasus mafia tanah di kabupaten Grobogan dan kota Semarang akan membuka kotak Pandora kasus-kasus mafia tanah lainnya di Jawa Tengah. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun