Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Upaya Pemerintah Manfaatkan Lahan Tidur Status Hak Pakai untuk Penghijauan

14 Juli 2024   05:47 Diperbarui: 14 Juli 2024   06:49 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penanaman pohon di lahan tidur kosong milik pemerintah daerah status hak pakai (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Bekasi -- Bertepatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia atau World Environment Day yang jatuh pada 5 Juni 2024 lalu, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penanaman 100.000 pohon secara simultan se-Indonesia. Penanaman pohon dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono bertempat pada lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten, Sukamahi Cikarang Pusat.

Sebagai informasi status tanah tempat penanaman adalah sertipikat Hak Pakai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, begitu pula di daerah lainnya yang juga melakukannya pada lahan tidur kosong milik pemerintah yang berstatus hak pakai dan diperuntukkan untuk Kantor Pertanahan masing-masing daerah yang dipergunakan sebagai lahan hijau.

Pada kesempatan acara tersebut, diinformasikan dari laman web Kementrian ATR/BPN dimana pohon yang ditanam di masing-masing daerah berjumlah 200 pohon, kemudian pada Kabupaten Bekasi sendiri, terdapat dua jenis pohon yang ditanam di atas tanah kosong seluas satu hektare, yaitu 180 bibit pohon mahoni dan 20 bibit pohon buah dengan tinggi bibit pohon sekitar 50 sentimeter.

Menteri ATR/BPN mengajak semua elemen melakukan penghijauan di lingkungan sekitar (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo)
Menteri ATR/BPN mengajak semua elemen melakukan penghijauan di lingkungan sekitar (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Hal tersebut cukup menarik, dikarenakan kegiatan penghijauan dilakukan pada lahan-lahan kosong milik pemerintah daerah yang berstatus hak pakai, tentunya hal ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat agar dapat melakukan penghijauan di sekitar lingkungan mereka, utamanya pada lahan-lahan kosong milik mereka.

Pada acara tersebut, menteri AHY, disambut oleh Pj Bupati Dani Ramdan beserta unsur Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini dengan penanaman 100.000 pohon ini Bu merupakan  upaya mengurangi emisi karbon. Terlebih lagi, penanaman pohon ini diharapkan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh jajaran BPN di tiap provinsi, kabupaten dan kota menjadi budaya di setiap kegiatan BPN.

"Setiap saat ketika kita mengurusi lahan, mengurusi Tata Ruang selalu ingat ada yang harus kita kembalikan untuk kelestarian Lingkungan Hidup kita. Mudah-mudahan dengan ini kita siap merespons dampak buruk krisis iklim, pemanasan global, dan kita sama-sama menuju Net Zero Emission (Emisi Nol Bersih)," ucapnya usai aksi menanam pohon.

Kegiatan ini tentunya upaya positif dari pemerintah dalam Penghijauan yang dimulai dari lingkungan mereka sendiri. Jika selama ini upaya kegiatan penanaman pohon di lahan-lahan tandus pada pelosok daerah, namun pada kesempatan acara tersebut, pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN berupaya menggunakan lahan-lahan kosong milik pemerintah daerah sebagai area penghijauan.

Upaya Mengurangi Emisi Karbon

Dilansir dari Databoks , jumlah karbon yang dihasilkan Indonesia sepanjang 2022 mencapai 700 juta ton per tahun. Angka tersebut meningkat 18,3% dari tahun sebelumnya, sekaligus peningkatan tertinggi dibandingkan negara-negara lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun