Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Aduan Konflik Agraria Harus Menjadi Prioritas Utama Bagi Pemerintah

12 Juli 2024   10:37 Diperbarui: 12 Juli 2024   10:47 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Dengar Pendapat Bersama membahas Penanganan Konflik Agraria, 05-06-2024 (sumber: Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Konflik Agraria sejatinya sudah terjadi pada bangsa ini semenjak jaman kolonial. Pembukaan lahan perkebunan secara paksa di Deli, Priangan, Malang Raya dan lainnya oleh Pemerintah Hindia Belanda menyisakan kepedihan bagi rakyat kecil pada jaman itu.

Hingga kini permasalahan tersebut pun belum usai sepenuhnya. Masih sering kita lihat di media massa dimana sering terjadi konflik perebutan lahan, penyerobotan lahan, penggusuran, wanprestasi ganti rugi lahan dan lain sebagainya jamak mewarnai gaduhnya masalah konflik agraria di bumi Pertiwi.

Data Konflik Agraria

Presiden Jokowi sejak awal pemerintahannya selalu membawa semangat Reforma Agraria dalam  idiom  terkenalnya, “kerja, kerja, kerja”, hal itu terlihat kinerja beliau yang menonjol pada bidang infrastruktur, dan hal tersebut terwujudkan pada Program dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan hal tersebut dimasukkan ke pilar pembangunan, yang diharapkan berdampak langsung bagi pemerataan ekonomi, khususnya bagi rakyat kecil, berikut pula penyelesaian dan antisipasi konflik agraria.

Berdasarkan data yang dilansir laman web Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, mengenai realisasi capaian Reforma Agraria tentang Konflik Agraria dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), terdapat 1.385 kasus/aduan yang telah diterima per Maret 2024, dengan rincian 716 kasus yang masuk ke dalam klaster Kementerian ATR/BPN, 359 kasus klaster Kementerian BUMN, 244 kasus klaster Kementerian LHK, dan 66 kasus ke dalam klaster irisan lebih dari 1 K/L. Sebagian besar memang telah berhasil terselesaikan, dan masih ada pula yang hingga kini belum dapat tertangani dengan baik.

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK

Menanggapi hal tersebut, dilansir dari laman web kementrian ATR/BPN, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara kontinyu melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria. Mengingat, banyak bidang lahan yang terjadi konflik berada dalam kewenangan dari kedua institusi tersebut.

Sinergi Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Pengawasan BAP DPD RI (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo)
Sinergi Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK dan Pengawasan BAP DPD RI (sumber : Instagram Kantah Kab Sukoharjo)

Diharapkan sinergi dari keduanya benar-benar dapat menyentuh inti masalah konflik agraria yang selama ini terjadi yaitu keberpihakan kepada rakyat kecil yang butuh ruang lahan, sebagaimana aduan masyarakat terkait konflik agraria.

Pengawasan

Dalam hal pekerjaan lintas sektor ini ternyata mendapat sorotan dari  Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah menerima begitu banyak pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di daerah dengan bermacam jenis konfliknya.

“Pengaduan masyarakat yang diterima oleh BAP DPD RI didominasi masalah pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, konflik agraria terkait kepemilikan tanah baik antara kelompok maupun perorangan, masyarakat dengan swasta, maupun masyarakat dengan instansi pemerintah,” ucap Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, di Jakarta, Rabu (05/06/2024) yang dilansir dari laman web Kementerian ATR/BPN.

Pada rapat tersebut, beliau menjabarkan sembilan kasus konflik agraria yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BAP DPD RI dan menjadi prioritas. “Kami telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada masa sidang sebelumnya, yakni dua di Provinsi Kalimantan Timur, lalu Maluku, Riau, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Lampung, dan Papua,” sebutnya.

Tindak Lanjut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun