Pagi hari itu tampak di pelataran parkir Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, Â seorang petugas terlihat sibuk mengelap sepeda motor dinasnya hingga kinclong. Adalah Mas Eko Saputro petugas Kantah Kab Sukoharjo yang sedang bersiap menjalankan tugasnya dalam layanan jemput bola JASTIP (Jasa Antar Sertipikat Tanpa Imbalan/Pungli).
Mungkin sebagian besar dari pembaca sekalian, mengenal trend bisnis "Jastip" yang sedang populer beberapa tahun terakhir dalam layanan e commerce. Jika Jastip yang selama ini kita kenal adalah lini bisnis jasa yang menawarkan pembelian barang di suatu tempat kepada konsumen, maka layanan JASTIP yang diinisiasi oleh Kantah Kab Sukoharjo merupakan pelayanan jemput bola pengantaran produk sertifikat langsung ke rumah masyarakat tanpa embel-embel imbalan atau pungli.
Berbekal berkas-berkas yang sudah lengkap persyaratannya serta alamat yang dituju, Mas Eko Saputro pun segera meluncur menuju rumah Ibu Sri Purwanti, seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang beralamat di Desa Gayam Kecamatan Sukoharjo pada hari Kamis, 11 Juli 2024.
Setelah tiba di lokasi, Mas Eko Saputro selaku Petugas Kantah Kab Sukoharjo menyerahkan secara resmi Sertifikat hak tanah kepada Ibu Sri Purwanti melalui proses Waris, setelah semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.
Dikarenakan Ibu Sri Purwanti telah memasuki usia lansia, beliau menuturkan agak kesulitan untuk mengurus segala persyaratan kepengurusan hak tanah waris ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, karena keterbatasan fisiknya yang sudah tidak prima lagi, namun pihak Kantah Kab Sukoharjo justru menawarkan layanan JASTIP untuk memudahkan beliau.
Ibu Sri Purwanti mengucapkan banyak terima kasih dan acungan jempol atas pelayanan prima JASTIP yang diberikan oleh Kantah Kab Sukoharjo. Beliau menambahkan dengan adanya layanan jemput bola ini, akan memudahkan bagi masyarakat yang memiliki kendala mobilitas seperti para lansia, penyandang disabilitas atau orang yang sedang sakit, namun hendak mengurus hak tanahnya.
Pada kesempatan itu, Mas Eko Saputro menambahkan pula, bahwa layanan JASTIP juga bisa diberikan kepada para masyarakat pengguna layanan yang proses penyelesaiannya melebihi Standar Operasional Prosedur (SOP), semisal terjadi over kapasitas pelayanan di Kantah Kab Sukoharjo atau terjadi gangguan sistem layanan.