Hal ini bisa terlihat terdapat 2 plakat tumpang tindih pada gapura. Pada gapura kita akan menemukan plakat dari Pemkab Sukoharjo yang menyatakan Gapura Grogol termasuk Bangunan Yang Diduga Cagar Budaya. Sementara plakat dari Pemkot Surakarta menyatakan Gapura ini termasuk Bangunan Cagar Budaya.
Menariknya untuk Pemkot Surakarta menamainya Gapura Grogol, sementara Pemkab Sukoharjo menamainya Gapura Madegondo, mengikuti nama kelurahannya.
Saya tidak tahu, hanya karena berbeda status cagar budayanya dari kedua pemerintah daerah ini, membuat Gapura ini kurang terawat ketimbang Gapura PB X lainnya. Lalu jika sudah demikian apa yang harus kita lakukan dalam menghargai bangunan bersejarah di sekitar kita, berikut ulasannya.
Penertiban dan Revitalisasi
Gapura Grogol sendiri dibangun pada tahun 1931-1932 yang berarti sudah tegak berdiri selama 92 tahun, tinggi bangunan ini sekitar 7 meter. Artinya jika bangunan bersejarah ini dipugar dicat dan dirapikan lagi, tentunya akan menambah keindahan kota.
Di sekitaran Gapura Grogol ada satu titik dimana gapura ini berdempetan langsung dengan bangunan warga sekitar, seharusnya hal ini bisa ditertibkan kenapa bisa demikian. Hal seperti jamak terjadi pada bangunan cagar budaya lainnya, yang sering diserobot oleh bangunan-bangunan modern.
Gapura PB X lainnya memang tampak hidup jika dicat dengan warna biru langit khas warna kebesaran keraton Kasunanan Surakarta. Sehingga apabila Gapura Grogol direvitalisasi lagi sebagaimana seperti dahulu, tentunya akan menghidupkan lagi nilai-nilai sejarah bangunan tersebut.
Kerjasama Kepengelolaaan
Saya memang belum menelusuri kenapa pada Gapura Grogol bisa ada 2 plakat cagar budaya dari 2 pemerintah daerah. Hal serupa terjadi juga pada Gapura Makamhaji yang terletak di kabupaten Sukoharjo, dimana kondisinya kurang begitu terawat. Berbeda gapura-gaoura PB X yang terletak langsung dalam Kota Surakarta.
Tapi yang pasti bisa terlihat kondisi Gapura yang kurang terawat, akibat lokasinya tidak terletak pada wilayah administrasi Kota Surakarta.
Diharapkan kedepannya ada tata kelola bersama antara pemerintah Kota Surakarta, pemerintah Kabupaten Sukoharjo serta warga masyarakat sekitar yang bersama 'nguri-nguri' atau memelihara bangunan bersejarah tersebut. Apalagi bangunan gapura tersebut memiliki nilai artistik yang tinggi, sungguh sangat disayangkan apabila tidak dirawat dengan baik.