Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Insiden Sukolilo, Pelajaran Bahayanya Main Hakim Sendiri

24 Juni 2024   18:15 Diperbarui: 25 Juni 2024   05:19 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. (Sumber: KOMPAS.ID/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada awal Juni lalu menyisakan tanda tanya besar apakah kita ini adalah bangsa yang dikenal santun ramah atau bangsa yang bar-bar suka main hakim sendiri.

Bagaimana tidak ternyata pada kasus tersebut ternyata pengeroyokannya salah alamat, dimana ternyata justru yang dikeroyok adalah bukanlah pihak yang salah, parahnya lagi pihak yang sebenarnya salah justru memprovokator massa untuk menghabisi bos rental mobil tersebut yang sebenarnya hendak mengambil unit mobilnya yang dibawa kabur oleh oknum warga hingga ke Sukolilo, Pati.

Saya tidak akan membahas detail kasus ini, karena mungkin sudah banyak artikel yang mendalaminya, saya hanya ingin mencoba mencari 'make sense' dari kasus yang saya rasa harus menjadi perhatian besar bagi bangsa ini, tentang masih maraknya kasus pengeroyokan main hakim sendiri layaknya bangsa bar-bar tak tahu aturan hukum.

Perkaranya bukanlah kasus orang per orang, tetapi lebih kepada melibatkan sekelompok masyarakat luas yang membenarkan kekerasan untuk menyelesaikan masalah, padahal di sisi lain kita dikenal sebagai bangsa yang mengedepankan musyawarah mufakat atau rembugan dalam setiap redakan problema konflik yang terjadi.

Kita bisa lihat beberapa penggalan video kasus pengeroyokan yang terjadi di Sukolilo, dimana hingga menyebabkan korban salah pengeroyokan meninggal dunia, sungguh tampak memperhatikan, para korban tampak seperti binatang yang diarak dan dieksekusi dengan kekerasan. Bahkan tampak para ibu-ibunya mendukung kekerasan tersebut, dan juga ditonton anak-anak sekitar desa tersebut. Belum lagi mobil korban juga turut dibakar oleh massa.

Saya melihatnya menjadi bertanya-tanya, dimana aparatnya, dimana pak lurahnya, dimana pak camatnya, dimana Bhabinkamtibmasnya, dimana pula tokoh masyarakatnya seperti ustad atau kiai yang kiranya bisa melerai pertikaian kejam itu, mengingat sekarang zamannya sudah canggih, arus informasi cepat, seharusnya dalam hitungan menit informasi sudah langsung diterima aparat setempat, apalagi kasus ini melibatkan masyarakat satu desa, mustahil sampai tidak tahu menahu dengan cepat.

Perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa perbuatan main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan.

Perlu dicatat bahwa kasus main hakim sendiri yang melibatkan banyak massa yang hingga menyebabkan korban pengeroyokan tewas mengenaskan pernah terjadi sebelumnya di berbagai tempat.

Pada medio Januari 2022 di Cakung Jakarta Timur terjadi pengeroyokan main hakim sendiri terhadap kakek berusia 89 tahun, padahal awal mulanya kasus ini hanyalah sepele, yaitu serempetan kendaraan bermotor.

Entah bagaimana ceritanya sekelompok pemuda bermotor mengejar kakek naas tersebut yang sedang mengendarai mobilnya dan mengajak massa sekitar TKP untuk mengejar mobil kakek tersebut yang diteriaki 'maling', naas setelah kejadian tersebut, sang kakek meregang nyawa, hanya karena salah paham serempetan kendaraan bermotor di jalan.

Pada Januari 2023 seorang ibu menjadi korban main hakim sendiri di Kampung Kokoda, Kota Sorong Papua. Ibu yang terindikasi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) itu dibakar massa penuh marah yang hanya termakan isu penculikan anak. Warga menuduh ibu tersebut sebagai pelaku penculikan, padahal belum ada bukti yang menguatkan hal tersebut.

Daftar kasus penghakiman massa di Indonesia sebenarnya masih banyak, saya pun pernah melihat langsung, entah apa yang terlintas pada massa bersumbu pendek tersebut. Lalu bagaimanakah caranya mengantisipasi dan meredam aksi main hakim sendiri secara massal agar tak terulang kembali, berikut ulasannya

Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa

Sesuai dengan Pasal 27 Perkap No 3 Tahun 2015, tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan

Kolaborasi antara aparat Bhabinkamtibmas dari Polri dan aparat desa sebenarnya sudah cukup bisa meredam konflik yang mungkin bisa terjadi, karena merekalah yang paling tahu kondisi riil lapangan, sudah sepatutnya keamanan menjadi harga mati bagi mereka agar tidak terjadi konflik-konflik main hakim sendiri.

Apalagi alat komunikasi sekarang sudah sangat mendukung arus informasi yang diperlukan para aparat tersebut untuk mendeteksi konflik yang akan terjadi, mungkin mereka tahu ada potensi masalah di lingkungannya, tapi harus diupayakan tidak terjadi konflik yang meluas ketika mengendus akan segera terjadi pertikaian di wilayahnya.

Komunikasi Tokoh Masyarakat

Peran tokoh masyarakat seperti ulama, tetua atau tokoh komunitas memiliki peran yang sentral dalam meredam potensi konflik yang ada.

Bukan saya bermaksud suudzon, kebanyakan para tokoh masyarakat tak dapat berbuat banyak ketika melihat ada hal yang tak benar di lingkungannya, dikarenakan sindikat di wilayah tersebut terkadang memiliki andil kontribusi pembangunan bagi kampungnya, sehingga menimbulkan keseganan untuk menegur oknum warga yang mengarah ke kegiatan negatif tersebut.

Maka dari itu pihak pemerintah daerah harus selalu senantiasa menjaga komunikasi dengan para tokoh masyarakat dalam memetakan potensi-potensi konflik massa yang bisa mengarah anarkisme di daerahnya. Kewibawaan para tokoh masyarakat setidaknya bisa meredam amukan massa yang sudah kelewat batas.

Iklan Layanan Masyarakat

Indonesia adalah negara yang sangat luas, memang sangat sulit mengawasi potensi-potensi konflik baik dalam skala besar maupun kecil, maka salah satu cara efektif untuk meredamnya adalah untuk terus melakukan iklan layanan masyarakat tentang sadar hukum.

Iklan layanan masyarakat ini memiliki muatan edukasi tentang penegakan hukum yang benar jika terjadi tindak pidana di lingkungannya.

 Iklan ini berisi tentang bagaimana cara menangkap maling domestik dan mendudukkannya pada porsi hukum yang benar, atau alur hukum jika ditemukan kesalah pahaman antar warga, agar tak berpotensi anarkisme yang seharusnya tak terjadi.

Iklan ini harus selalu ditayangkan secara periodik baik melalui sosial media atau televisi, Agar cakupannya luas dan bisa dipahami oleh masyarakat awam.

Edukasi Hukum Di Sekolah

Perilaku budi pekerti dimulai dari usia sekolah, sedari dini anak-anak bangsa harus dipropagandakan tentang kesadaran hukum dalam lingkungannya.

Kita pun tak kaget, ketika banyak kasus pengeroyokan dimana-mana, dikarenakan semenjak usia sekolah, mereka sudah terbiasa tawuran antar sekolah hanya karena masalah sepele.

Maka dari itu pendidikan kita juga harus memberi tekanan kepada para peserta didik untuk menghindari jalan kekerasan dalam setiap menyelesaikan masalah yang ada, kita harus mencetak mereka menjadi pribadi-pribadi yang sadar taat hukum.

Mau sampai kapan kita terus-menerus membudayakan main hakim sendiri, marilah kita mewujudkan budaya adiluhung bangsa ini yang bermartabat dan menjunjung tinggi hukum. Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun