Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Antara Baby Blues dan Cuti Ayah yang Kurang

15 Juni 2024   11:35 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:03 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi- peran ayah dalam mendampingi ibu merawat bayi. (iStock/sutlafk via parapuan.co)

Kenapa saya katakan peran suami sangat vital dalam pemulihan istri pasca melahirkan, dikarenakan hanya suamilah, sang istri merasa nyaman ketika meminta bantuan untuk berganti pakaian, menuntun ke kamar mandi apabila istri belum bisa berjalan lancar dan pertolongan-pertolongan lainnya yang sifatnya pribadi dan hanya bisa dilakukan oleh suaminya. 

Apalagi jika sang istri melahirkan dengan proses cesar, tentunya jahitan pada bekas operasinya sangat menganggu pergerakannya dan sangat membuatnya stres, lagi-lagi disinilah peran utama suami sangat dibutuhkan ketimbang anggota keluarga lainnya.

Jika kita melihat data dari BKKBN, mengapa angka gejala baby blues di Indonesia cukup tinggi, menurut saya terdapat 2 faktor yang mempengaruhinya. 

Pertama, tradisi di Indonesia kebanyakan ketika seorang ibu melahirkan, yang paling banyak membantu mengurusinya bukanlah suaminya, bisa saja oleh orangtuanya, saudaranya bahkan kadang mertuanya, padahal orang yang paling bisa membantu pemulihan gejala baby blues adalah sang suami. 

Kedua, apabila seandainya sang suami sangat support membantu pemulihan istri pasca melahirkan, tetapi sering terkendala waktu cuti yang sangat terbatas, saya sendiri sewaktu istri melahirkan, hanya diberikan cuti selama 2 hari plus 1 hari oleh kantor, sesuai dengan peraturan yang ada.

Faktanya di Indonesia, cuti ayah dalam mendampingi proses persalinan istrinya ditetapkan hanya selama 2 hari dan tetap mendapatkan upah. Hal ini tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 93. Dalam aturan pasal 93 ayat 2 tertulis

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;"

Pada awal tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan yang akan ditambah jumlah harinya.

Kita bisa bandingkan dengan negara lain yang sudah menerapkan cuti Ayah dengan baik yaitu Jepang, Spanyol, Korea Selatan, negara-negara Skandinavia, dimana mereka menerapkan cuti ayah bisa lebih dari sebulan dan tetap mendapatkan upah. Ada seperti negara India dan Meksiko yang bisa memberikan cuti lebih dari dua minggu, tetapi hanya terbatas pada ASN.

Selama ini cuti pasca melahirkan hanya identik pada ibunya saja, padahal sang ayah sebenarnya juga harus diberikan porsi hari cuti yang juga banyak, untuk mendampingi istrinya yang sangat membutuhkan bantuan suaminya dalam pemulihan pasca melahirkan, jika selama ini hak cuti yang diberikan hanya selama 2 hari, dirasakan teramat kurang, sehingga tak ayal bisa saja berimbas pada tingginya angka sindrom baby blues pada Indonesia.

Lalu, solusi apa saja yang bisa menjadi perhatian kita agar sang suami dapat optimal dalam mendampingi istrinya pasca melahirkan, berikut ulasannya.

Revisi Cuti Ayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun