Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Artikel Utama

Jejak Mr. Soepomo di Warung Makan Kodim Sukoharjo

5 Juni 2024   11:14 Diperbarui: 8 Juni 2024   07:32 595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mr Soepomo saat berkujung ke Belanda tahun 1951 (sumber : Okezone.com)

Pada tanggal 1 Maret 1945, saat-saat terakhir pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)  untuk mengerjakan "persiapan kemerdekaan di wilayah pemerintahan pulau jawa ini".

Mr Soepomo terpilih menjadi menjadi salah satu dari 62 anggota BPUPKI. Pada sidang pertama yang berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, beliau menyatakan bahwa negara Indonesia harus berbentuk negara Kesatuan, dengan alasan bahwa itu sesuai dengan norma-norma masyarakat Indonesia. Dia juga berbicara menentang gagasan negara Islam. Beliau pula turut membidani piagam Jakarta yang disusun bersama Ir Soekarno yang kelak akan menjadi dasar negara kita yaitu Pancasila.

Pada sidang BPUPKI yang kedua  pada 10 Juli, sebuah komite beranggotakan 19 orang dibentuk untuk menghasilkan rancangan undang-undang, dan Mr Soepomo benar-benar mencurahkan tenaga dan pikirannya saat itu. Dia sengaja menghasilkan konstitusi yang memiliki pemerintahan pusat yang kuat dengan kekuasaan terkonsentrasi pada presiden. Rancangan undang-undang dasar yang disusunnya, kelak akhirnya disetujui oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang akhirnya kini kita kenal sebagai UUD 45.

Pasca Kemerdekaan

Setelah Republik Indonesia merdeka beliau ditunjuk menjabat sebagai Menteri Kehakiman pertama dari Agustus hingga November 1945 dan dari Desember 1949 hingga 6 September 1950. Sehingga beliau pun dikenal sebagai bapak konstitusi Indonesia,

Selepas masa jabatannya sebagai Menteri Kehakiman berakhir, Mr Soepomo menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada, serta Akademi Polisi Jakarta. Beliau sangat aktif dalam kegiatan akademisi, dimana ia  juga menjabat sebagai Presiden Universitas Indonesia.

Mr Soepomo juga pernah didaulat menjadi Duta Besar Indonesia untuk Britania Raya dari tahun 1954 hingga tahun 1956. Mr  Soepomo meninggal dalam usia muda akibat serangan jantung di Jakarta pada 12 September 1958 dan dimakamkan di Solo. Kemudian pada 14 Mei 1965, Soepomo secara anumerta dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Soekarno..

Harapan

Saya berharap dari pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dinas terkait bisa lebih memperhatikan situs cagar budaya bersejarah tempat lahirnya pahlawan nasional, Mr Soepomo. Seumpama bangunan aslinya sudah tidak ada, paling tidak janganlah hanya ditandai dengan plakat yang berukuran kecil tersebut, sehingga banyak masyarakat sekitar tak tahu tentang hal tersebut.

Diharapkan Pemkab Sukoharjo dan dinas terkait membuat plang atau papan nama yang agak lebih besar serta ditambahkan papan infografis tentang sejarah cagar budaya tempat kelahiran Mr Soepomo tersebut dilengkapi dengan kisah perjuangan beliau dalam pergerakan kemerdekaan. 

Agar supaya para generasi muda di Sukoharjo mengetahui bahwa di kotanya pernah lahir seorang Pahlawan Nasional yang berjasa dalam menyusun undang-undang dasar negara kita, dan sudah sepatutnya kita menghargai jasanya dengan menandai tempat bersejarah lebih layak dan informatif.

Bukan tidak mungkin banyak situs bersejarah para pahlawan nasional yang bernasib sama, hanya ditandai plang atau papan nama kecil tanpa diberikan keterangan info grafis apapun. Sudah sepatutnya kita benar-benar menjadi generasi yang Jas Merah, Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah. Semoga Bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun