Dilansir dari Media Indonesia Pada 23 Nopember 2023 lalu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika melakukan kunjungan pada sebuah kampung, kaget melihat siswa SD di Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus), dipulangkan lebih cepat karena ada kegiatan rapat guru. Tak ayal, setelah kejadian tersebut Pemda membuat kebijakan larangan untuk memulangkan siswa lebih awal.
Parahnya lagi, dilansir dari portal pemda Kabupaten Bengkalis, pada medio 2011, pernah suatu kali Kepala Dinas Pendidikan setempat melakukan sidak pada hari pertama masuk sekolah, dimana beliau menemukan banyak sekolah yang memulangkan siswa lebih awal, dan ketika ditanya ke beberapa peserta didik alasannya adalah para guru hendak melakukan acara makan-makan.
Sungguh memang perihal ini masih membudaya utamanya di sekolah-sekolah negeri, dan masih dianggap bukan hal yang luar biasa. Dikarenakan mungkin kebanyakan orangtua belum menyadari kerugian yang mereka terima, dimana anak-anak mereka tidak mendapatkan layanan pendidikan secara maksimal.
Lalu bagaimanakah cara mengatasi perihal masih banyaknya sekolah yang menerapkan kebijakan pulang awal bagi peserta didik jika dirasa terdapat hal-hal teknis yang menganggu proses pembelajaran, berikut beberapa hal yang bisa kita jadikan bahan pertimbangan dalam mengatasi hal tersebut.
Perda Larangan Pulang Sekolah Lebih Awal
Belajar dari kasus Pemda DKI Jakarta, maka seharusnya pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan setempat bisa melakukan intervensi ke sekolah dengan mengeluarkan larangan memulangkan peserta didik lebih awal, terkecuali dengan alasan-alasan mendesak sesuai dengan aturan yang ada.
Pihak Pemda dan Dinas Pendidikan harus lebih rajin melakukan sidak ke sekolah-sekolah yang kedapatan sering memulangkan peserta didiknya lebih awal. Hal ini perlu dilakukan, agar menimbulkan ketertiban dan kedisiplinan para kepala sekolah dalam memenuhi hak-hak pembelajaran bagi peserta didiknya.
Bentuk intervensi Pemda dalam hal ini, adalah bentuk kepedulian kepala daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada para peserta didik dan orang tua wali. Dikarenakan, hal yang harus dipahami, bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat harus bisa diaplikasikan sepenuhnya untuk pelayanan masyarakat juga, dalam hal ini adalah pengoptimalan jam belajar efektif bagi peserta didik yang merupakan hak dasarnya.
Harus Izin Dinas Pendidikan Setempat
Pihak sekolah boleh saja memulangkan para siswanya lebih awal, namun harus dengan alasan-alasan yang mendesak, mengingat bahwa pelayanan utama Sekolah adalah mengoptimalkan jam pembelajaran efektif bagi peserta didik. Alasan seperti rapat guru, pelatihan guru dan hal-hal ada sangkut pautnya dengan kegiatan teknis guru adalah alasan-alasan yang tidak bisa diterima untuk memulangkan siswa lebih awal.
Perihal seperti ada takziah salah satu keluarga guru atau murid yang meninggal dunia, undangan perayaan hari nasional, class meeting, acara pentas seni adalah hal-hal yang kiranya memungkinkan para peserta didik untuk bisa dipulangkan lebih awal, karena secara teknis kurang efektif jika diadakan pembelajaran.
Walau demikian, jika memang suatu sekolah hendak memulangkan peserta didiknya lebih awal, apapun alasannya harus meminta izin terlebih dahulu dengan dinas pendidikan setempat. Apabila kedapatan ada sekolah yang melakukannya tanpa meminta izin terlebih dahulu, maka sang kepala sekolah bisa mendapat teguran bahkan bisa saja sanksi, jika ternyata sekolah tersebut kerap melakukannya.
Parenting Whistleblower
Peran kritis orang tua wali murid sangat penting dalam menertibkan sekolah-sekolah yang sering memulangkan peserta didiknya lebih awal. Jaman sekarang sudah ada sosial media yang bisa dijadikan wadah 'whistleblower' atau tempat untuk melaporkan jika anaknya sering dipulangkan lebih awal oleh pihak sekolah dengan alasan-alasan klasik seperti rapat guru.