Mohon tunggu...
Satria Widiatiaga
Satria Widiatiaga Mohon Tunggu... Guru - Guru Sekolah Alam

Guru di Sekolah Alam Aminah Sukoharjo

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pengawasan Praktik Etika Penagihan Pinjol di Tahun 2024: Optimalisasi Peran OJK

24 Januari 2024   05:04 Diperbarui: 24 Januari 2024   18:04 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada perhelatan debat cawapres di akhir desember 2023 lalu, terjadi pembahasan topik menarik antara cawapres Machfud MD dan cawapres Gibran yang membahas tentang pratik ‘pinjaman online’ (pinjol). Disimpulkan pada perdebatan itu, praktik pinjol memang menjadi masalah bagi pemerintah dan terus diupayakan untuk mengatasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan laporan kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) per Oktober 2023. Adapun, outstanding pembiayaan pinjol tumbuh 17,66% (year-on-year/yoy) menjadi Rp58,05 triliun.

Namun, naiknya penyaluran utang pinjol itu diiringi pula dengan semakin banyaknya pinjaman bermasalah atau kredit macet. Masalah kredit macet ini memunculkan masalah sosial baru dalam masyarakat, yaitu penagihan kepada pihak tertagih yang ternyata banyak menimbulkan kasus-kasus pidana seperti pencemaran nama baik, peneroran, hingga bahkan ada kasus kekerasan fisik.

Sebagai upaya dalam mengatasinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemangku otoritas pengawasan jasa keuangan di Indonesia mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LBBTI) yang dikeluarkan pada 10 Nopember 2023, dan mulai berlaku mulai di tahun 2024.

Dalam Surat Edaran tersebut memuat banyak hal mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi alias bahasa umumnya disebut Pinjaman Online (Pinjol), mulai dari ketentuan umumnya, ketentuan regulasi kegiatan usahanya, mekanisme penyaluran dana, penggunaan pihak ketiga alias debt collector, batas margin, fasilitas mitigasi risiko, pengelolaan data, kualitas pendanaan, publikasi kinerja, penagihan, kontak darurat hingga sistem pelaporannya. Bisa dikatakan sangat lengkap di dalam mengatur segala sesuatunya tentang aturan main Pinjol.

Dari sekian banyak poin-poin yang diatur dalam  surat edaran yang dikeluarkan OJK tersebut, pada artikel ini akan menyorot pada poin ‘PENAGIHAN’, dikarenakan bisa dikatakan permasalahan yang paling menonjol yang mengemuka di publik tentang pinjol adalah masalah etika penagihan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat.

Tercatat banyak bermunculan kasus-kasus pidana akibat dari etika penagihan dari debt collector pinjol yang kurang baik seperti kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, peretasan data pribadi hingga kasus-kasus yang sifatnya kekerasan.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin penagihan, termaktub ada 9 etika penagihan yang disebutkan oleh OJK, dimana hal tersebut harus menjadi pegangan penting bagi para penyedia Layanan Pinjol ketika menagih para nasabahnya.

Dalam artikel ini kita membahas ke-sembilan etika penagihan dari pihak penagih penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi yang ditegaskan oleh OJK tersebut, berikut bahasannya.

Ilustrasi Penagihan Pinjol (sumber creditguard.org)
Ilustrasi Penagihan Pinjol (sumber creditguard.org)

Penagih Gunakan Identitas Resmi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun