Larangan menggunakan kata pribumi terdapat dalam Instuksi Presiden (Inpres) RI Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Inpres tersebut saat era Presiden BJ Habibie. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial sebagaimana telah diratifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Pertimbangan UU Nomor 40 Tahun 2008 menyebutkan bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apapun, baik ras maupun etnis. Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera 28 Juni 1967 yang mewajibkan seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan menghentikan penggunaan istilah orang atau komunitas "Tjina/China/Cina" dan diubah menjadi "Tionghoa/Tiongkok" dan masih banyak lagi larangan diskriminasi dalam penggunaan istilah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H