Jika Jokowi tidak secepatnya mengubah UU Nomor 1 Tahun 2015 yang mengesahkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, maka bisa saja jika Ahok terpilih dalam Pilkada 2017 ini, dan divonis penjara dalam kasus dugaan penistaan agama, maka tentu lobi-lobi politik di parlemen akan mengantarkan Agus menjadi Gubernur DKI Jakarta. Bukan dipilih rakyat, tetapi parlemen.
Tulisan ini sekaligus menjadi penutup artikel ini. Saya berharap masyarakat akan menaati putusan hakim dalam kasus yang menjerat Ahok. Sehingga energi yang terbuang percuma dalam dinamika politik yang memanas akan dimanfaatkan dengan hal-hal yang lebih produktif lagi.
Sebelumnya artikel ini telah terbit di opininetizen.com
Sumber foto: liputan6.comÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H