Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukuman Kebiri untuk Pikiran

27 Mei 2016   04:48 Diperbarui: 27 Mei 2016   04:54 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: health.liputan6.com

Kasus pemerkosaan yang kemudian disertai pembunuhan, hakikatnya adalah untuk menguburkan jejak kasus pemerkosaan itu sendiri. Kita menilai pemerkosan sebagai suatu kejahatan yang sangat kejam pada akhir-akhir ini, diakibatkan peristiwa lanjutan setelah pemerkosaan, yakni dibunuh dengan keji, seperti misalnya dimasukan cangkul dalam kemaluan korban, dipukul dengan kayu, bahkan dibuang ke jurang. Yang kita lihat saat ini adalah efek lanjutan setelah pemerkosaan dilakukan. Sama dengan kasus Fetishisme. Fetishisme adalah dorongan seksual yang ditujukan kepada benda-benda milik lawan jenisnya. Misalnya seorang laki-laki tertarik pada celana dalam wanita, rambut, sepatu, dan benda lainnya milik wanita. Kasus di Chicago pada 1957, di mana seorang mahasiswa melakukan 3 kali pembunuhan dan 5 kali pencurian besar pakaian wanita, biasanya ia merasakan kepuasan seksual dengan mengenakan pakaian wanita. Yang mendorong melakukan pembunuhan untuk menghindari penyelidikan terhadap barang yang dicurinya.

Penis bukanlah suatu sebab utama dari kasus pemerkosaan. Penis adalah alat yang diperintahkan otak sesuai dengan sistem saraf dalam tubuh. Sehingga mengebirinya tidak akan memberhentikan hasrat seksual dari pikiran manusia. Sama dengan laki-laki yang tidak hanya menggunakan vagina sebagai tempat memuaskan seksual, tetapi oragan lain dari tubuh wanita, bahkan di antara kedua payudara sekalipun dijadikan tempat penetrasi. Pemuasan seksual tidak hanya menggunakan penis. Bahaya ketika pelaku yang dikebiri memiliki orientasi seksual yang berubah pasca hukuman tersebut, dengan memuaskan hasrat seksualnya dengan cara yang lebih sadis.

Sehingga yang tepat adalah hukuman kebiri untuk pikiran, dengan cara melakukan rehabilitasi terhadap pelaku untuk mengebiri pikiran-pikiran jahat dalam dirinya. Sehingga pikirannya bersih selepas dari balik jeruji besi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun