Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Kabar Bekas RSUP NTB Berhantu Ternyata Bohong

17 Maret 2016   23:28 Diperbarui: 18 Maret 2016   00:01 29795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara Aminah, seorang pedagang di sekitar lokasi mengatakan kabar tersebut tidak benar, bahkan dia yang sejak lama berjualan di sana, tidak pernah mendengar peristiwa tersebut.

“Kita tidak pernah lihat peristiwa itu, katanya sih kemarin ada seorang bapak yang membawa istrinya melahirkan di rumah sakit ini, dan dilayani dokter dengan perawatnya, tapi kan rumah sakit itu sudah lama pindah, kosong, dan istrinya ditemukan di kamar mayat dalam keadaan menggendong bayinya yang ari-ari si bayi di bawa Jin. Tapi ternyata itu cuma berita palsu” jelasnya.

[caption caption="Warga penasaran penggerebekan remaja yang sedang uji nyali (dok.pribadi)"]

[/caption]

Masyarakat NTB Semakin Rentan Merespon Isu

Dengan terjadi kejadian ini, di mana masyarakat begitu cepat merespon, membuktikan masyarakat rentan terhadap isu-isu yang tidak benar. Tahun 2012 dulu di NTB telah terjadi isu penculikan anak yang menelan 5 korban jiwa akibat diduga sebagai pelaku penculikan anak, namun ternyata isu tersebut tidak benar, dan hanya disebarkan oleh manusia tidak terpuji yang justru berdampak besar terhadap masyarakat NTB.

Isu-isu yang belum teruji kebenarannya, seharusnya tidak serta merta dipercaya, karena imbasnya akan merugikan masyarakat sendiri. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat NTB untuk semakin teliti dan tidak cepat percaya kabar-kabar yang belum teruji kebenarannya.

Kasus penculikan anak dulu, beredar melalui SMS orang tidak bertanggungjawab, sehingga mengakibatkan 5 orang tidak bersalah menjadi korban keganasan massa, bahkan seorang lelaki yang berada dalam sel tahanan Polsek Kediri Lombok Barat, menjadi bulan-bulanan massa akibat diduga penculik anak. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat, khususnya masyarakat NTB tidak terlalu percaya kabar burung.

[caption caption="Kerumunan warga (17/03) depan bekas RSUP NTB (dok.pribadi)"]

[/caption]Jeratan Hukum bagi Penyebar Berita Bohong

Dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Sedangkan sanksi pidananya terdapat dalam pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Untuk itu diharapkan pada masyarakat untuk tidak sembarangan dalam menyebarkan berita bohong, apalagi yang dapat merugikan orang banyak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun