Mohon tunggu...
Satria Zulfikar Rasyid
Satria Zulfikar Rasyid Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Seorang mahasiswa juara bertahan di kampus! Bertahan gak wisuda-wisuda.. mau wisuda malah didepak!! pindah lagi ke kampus lain.. Saat ini bekerja di Pers Kampus. Jabatan Pemred Justibelen 2015-2016 Forjust FH-Unram Blog pribadi: https://satriazr.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenang Karta Sengkon Sang Pelopor PK

21 Februari 2016   23:03 Diperbarui: 21 Februari 2016   23:56 1644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karta dan Sengkon juga berupaya untuk meminta ganti rugi Rp. 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah menjatuhkan vonis, namun MA menolak tuntutan mereka dengan alasan tidak pernah mengajukan kasasi saat dahulu.

Tidak juga memperoleh keadilan di muka bumi Indonesia, akhirnya tangan Tuhan menyentuh mereka, Karta tewas dalam sebuah kecelakaan sedangkan Sengkon menutup mata untuk terakhir kalinya tidak lama setelah kepergian Karta akibat sakit parah yang dideritanya, Tuhan mengetahui yang terbaik untuk mereka, kini kepada Tuhan-lah mereka mengadu ketidakadilan yang menimpa mereka, ketika hukum Indonesia tidak dapat memberi mereka keadilan, kini keadilan yang sejati mereka dapatkan.

Itulah sedikit kisah pilu mereka, kembali ke perseteruan MA dan MK, seharusnya kejadian di atas menjadi pengingat kita, MK merasa bahwa azas keadilan dalam hukum yang harus diprioritaskan sehingga PK dapat berkali-kali, namun MA menilai azas kepastian hukum yang harus diprioritaskan, karena jika PK berkali-kali maka kepastian hukum sangat sulit ditegakan.

Menurut penilaian saya, yang harus diprioritaskan adalah keadilan, karena tujuan adanya lembaga peradilan sendiri untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, hemat saya kepastian hukum itu akan didapatkan juga walaupun PK berkali-kali, karena syarat PK adalah adanya bukti baru (novum), jika suatu kasus sudah benar-benar ditangani dengan baik dari tingkat penyelidikan.

Penyidikan, penuntutan dan memutuskan hukum maka saya kira tidak akan ada bukti baru yang akan muncul, contoh misalnya pengedar narkoba yang tertangkap, jika sudah benar-benar efektif seluruh mekanisme dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka akan terbukti bahwa bandar narkoba itu bersalah, tidak ada alasan dia akan mengeluarkan bukti baru bahwa dia tidak terlibat, kecuali bermasalah pada mekanisme di atas tadi, untuk itu sepatutnya PK dapat berkali-kali hingga tidak ada Karta dan Sengkon lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun