Karta dan Sengkon juga berupaya untuk meminta ganti rugi Rp. 100 juta kepada lembaga peradilan yang salah menjatuhkan vonis, namun MA menolak tuntutan mereka dengan alasan tidak pernah mengajukan kasasi saat dahulu.
Tidak juga memperoleh keadilan di muka bumi Indonesia, akhirnya tangan Tuhan menyentuh mereka, Karta tewas dalam sebuah kecelakaan sedangkan Sengkon menutup mata untuk terakhir kalinya tidak lama setelah kepergian Karta akibat sakit parah yang dideritanya, Tuhan mengetahui yang terbaik untuk mereka, kini kepada Tuhan-lah mereka mengadu ketidakadilan yang menimpa mereka, ketika hukum Indonesia tidak dapat memberi mereka keadilan, kini keadilan yang sejati mereka dapatkan.
Itulah sedikit kisah pilu mereka, kembali ke perseteruan MA dan MK, seharusnya kejadian di atas menjadi pengingat kita, MK merasa bahwa azas keadilan dalam hukum yang harus diprioritaskan sehingga PK dapat berkali-kali, namun MA menilai azas kepastian hukum yang harus diprioritaskan, karena jika PK berkali-kali maka kepastian hukum sangat sulit ditegakan.
Menurut penilaian saya, yang harus diprioritaskan adalah keadilan, karena tujuan adanya lembaga peradilan sendiri untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, hemat saya kepastian hukum itu akan didapatkan juga walaupun PK berkali-kali, karena syarat PK adalah adanya bukti baru (novum), jika suatu kasus sudah benar-benar ditangani dengan baik dari tingkat penyelidikan.
Penyidikan, penuntutan dan memutuskan hukum maka saya kira tidak akan ada bukti baru yang akan muncul, contoh misalnya pengedar narkoba yang tertangkap, jika sudah benar-benar efektif seluruh mekanisme dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka akan terbukti bahwa bandar narkoba itu bersalah, tidak ada alasan dia akan mengeluarkan bukti baru bahwa dia tidak terlibat, kecuali bermasalah pada mekanisme di atas tadi, untuk itu sepatutnya PK dapat berkali-kali hingga tidak ada Karta dan Sengkon lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H