[caption caption="Foto: Fanpage Sahabat ICW"]Upaya DPR RI dalam melemahkan KPK terus berlanjut, setelah penolakan dari banyak pihak terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) KPK, kini muncul lagi draf RUU KPK terbaru atas inisiatif DPR. Draf tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang memiliki tiga substansi revisi, yaitu:
- Penyadapan yang wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK) dan penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK)
- Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur kepolisian atau kejaksaan (Pasal 43 juncto Pasal 45 Revisi UU KPK)
- Prosedur pemeriksaan tersangka korupsi berdasarkan pengaturan umum (lex generali) dalam KUHAP (Pasal 46 ayat (1) Revisi UU KPK)
Draf revisi tersebut sontak membuat masyarakat geram atas tindakan DPR, karena masyarakat merasa KPK lebih memiliki konstribusi dan integritas yang baik dibanding DPR yang berdiri jauh sebelum adanya KPK, apalagi dengan maraknya kasus korupsi di Indonesia, oleh karena itu KPK masih sangat dibutuhkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui fanpagenya mengajak masyarakat yang menginginkan KPK tetap pada marwahnya untuk menggunakan foto profil bertulis "Gak Mau Pilih Lagi Partai yang Melemahkan KPK", dalam sekejap postingan tersebut disebarkan ratusan orang.
[caption caption="ICW ajak masyarakat gunakan foto ini sebagai bentuk perlawanan terhadap revisi KPK"]
Banyak pengguna facebook menggunakan foto tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU KPK, berharap juga Presiden Jokowi untuk segera menolak revisi UU KPK karena sangat bertentangan dengan nawacita Jokowi.
[caption caption="pengguna facebook rame-rame ganti foto profil mereka dengan foto ini"]
Aksi penolakan ini diprediksi akan semakin masif terjadi, karena masyarakat menilai KPK adalah harapan terakhir yang tersisa di sela lembaga-lembaga penegak hukum mandul dalam pemberantasan korupsi.
[caption caption="Seorang pengguna facebook menolak revisi UU KPK"]
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H