Negara telah menjamin perlindungan terhadap semua warga negaranya, khususnya perempuan memiliki perlindungan yang cukup baik diberikan negara melalui UU PKDRT. Namun yang menjadi permasalahan adalah seberapa beranikah korban melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum, itu menjadi poin pertama kesulitan menegakan UU tersebut, korban cendrung mengalami ketakutan, apalagi yang dilaporkan adalah orang terdekatnya sendiri, bagaimana nasip bangunan rumah tangganya, bagaimana nasip anak-anaknya, nasip hubungan dengan keluarga pelaku, tentu itu menjadi penyebab ketakutan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.
Kedua adalah masih tabunya pemerkosaan dalam lingkup rumah tangga di mata masyarakat, karena masyarakat cendrung beranggapan melayani suami itu adalah kewajiban istri, sehingga membuat korban ketakutan akan dikucilkan masyarakat jika melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku.
Ketiga, korban cenderung beranggapan jika permasalahan itu dilaporkan, maka sama artinya dia akan membuka aib rumah tangganya sendiri, dan kemudian hal itu menjadi bahan gosip di masyarakat, sehingga membuat korban menahan penderitaan ini terus menerus yang mengakibatkan terancamnya nyawa korban sendiri.
RUU KUHP, Suami Diperkosa Istri Dapat Melapor
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diwacanakan akan merubah definisi pemerkosaan menjadi persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak. Hal ini memungkinkan bagi suami yang tidak berkehendak bersetubuh dengan istri dapat melaporkan istrinya ke aparat yang berwajib, lagi-lagi ini suatu problema yang dianggap sangat tabu, sangat aneh ketika laki-laki diperkosa oleh istri sendiri, apalagi melaporkan istri yang menyetubuhinya.
Sebenarnya secara tidak langsung dalam UU PKDRT juga sudah diatur, karena definisi kekerasan seksual adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Tidak disebutkan secara terperinci antara siapa-siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, sehingga ketika istri memaksa suami bersetubuh di luar kehendak suami maka akan dikategorikan kekerasan seksual.
Sangat aneh bukan?, hukum memang terlihat kejam, tetapi itulah hukum, karena ketika tidak ditegakan maka imbasnya akan banyak korban, untuk itu maka sebagai masyarakat yang baik tentunya kita akan mematuhi hukum.
Â
Refrensi :
Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Lagi, Suami Dipenjara karena Memperkosa Istrinya