Mohon tunggu...
Satria Lang
Satria Lang Mohon Tunggu... -

Lahir di Kampung Batu Balik, Pahang, Malaysia, berdomisili di Balik Papan Kaltim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apa Dibalik BPJS Kesehatan?

16 Maret 2016   10:53 Diperbarui: 16 Maret 2016   11:07 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian I

 

Geliat PT Askes

Penyelenggara Asuransi Kesehatan terbesar di negeri ini Sebelum BPJS Kesehatan adalah PT Askes. Dengan Kepesertaan PT Askes yang hanya meliputi atau terbatas pada PNS dan Pensiunannya. Pejabat Negara, Pensiunan ABRI, Perintis Kemerdekaan dan Veteran RI beserta Anggota keluarganya  yang ber jumlah total kurang lebih 18 Juta Jiwa, dengan jenis kepesertaannya bersifat Wajib menjadikan PT Askes penyelenggara terbesar Asuransi Kesehatan Sosial (wajib) . Disamping itu PT Askes juga mengembangkan kepesertaannya  yang bersifat sukarela.


Sebelum PT Askes dibubarkan , maka sejak Tahun 2005 , 3 tahun pertama pemerintah mempertanggungkan Masyarakat miskin kepada PT Askes , beberapa tahun kemudian diambil alih oleh Pemerintah (Departemen kesehatan) dengan segudang atau segunung masalahnya. Dan tahun selanjutnya dikembalikan lagi ke PT Askes.    

Sedangkan PT Jamsostek khusus mengelola asuransi kesehatan  tenaga kerja termasuk  Perusahaan Negara dan Swasta beserta keluarganya, Asabri Khusus untuk ABRI dan Keluarganya.

Peserta dengan Kelompok masyarakat tersebut diatas dari ketiga perusahaan asuransi tersebut diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keanehan peraturan perundang-undangan mengenai Asuransi Kesehatan Sosial, sebelum UU …(SJSN) diberlakukan
 PT Askes sebagai pengelola Asuransi Kesehatan Sosial waktu itu karyawannya , tidak ikut menjadi peserta asuransi kesehatan sosial yang dikelolanya. Penyebabnya adalah PP 6 Tahun 1992 tidak mencantumkan Karyawan PT Askes  sebagai Peserta Asuransi kesesehatan Sosial padahal waktu seluruh karyawan nya berstatus PNS, malah Karyawan PT Akes yang berstatus PNS waktu itu diharuskan memilih Yaitu Berhenti sebagai PNS (Beralih stutus Pegawai BUMN/PT Akes) otomatis berhenti menjadi peserta Askes, atau Tetap menjadi PNS (Keluar dari PT Askes). Disisi lain Karyawan PT Askes tidak juga menjadi Peserta asuransi Kesehatan Yang dikelola oleh PT Jamsostek.


Kalau mau jujur  bahwa Karyawan PT Akes termasuk dalam kelompok Tenaga Kerja karena Seluruh Karawan PT Askes dipertanggungkan sebagai tenaga kerja  pada PT Jamsostek, lagi-lagi PT Askes melihat peluang / celah perundang-undangan Jamsostek , maka PT.Askes dengan membuat program Askes Komersial yang selanjutnya menjadi anak perusahaan PT AJI Inhealth , maka semua karyawan PT Akes dipertanggung kepadanya. Sebagai konsekwensi maka pengelolaan Askes komersial ini jauh lebi baik dan berkualitas dibandingkan dengan Asuransi Kesehatan Sosial yang menjadi Tugas Pokonya.


 Hal ini pula tidak menutup kemungkinan bahwa selama ini (24 tahun) sejak PT Askes Berdiri Pelayanan Asuransi Kesehatan Sosial  di negeri ini terbengkalai dengan segala macam persoalaannya dan lenyap begitu saja ditelan oleh waktu.
 Apakah pemerintah menutup mata tentang pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada Peserta Askes selama periode PT Akes?.., Hampir selalu PPK (Pemberi pelayanan kesehatan) RS Dan Puskesmas yang selalu menjadi kambing hitamnya.

Dalam penyelenggaraan Asuransi, selalu ada saja kecurangan, tetapi itu adalah kasuistik dan bisa diketahui dan diberi sanksi, dan kecurangan itu bisa dilakukan oleh Pihak Penyelenggara atau Pihak Pemberi Palayanan/RS  maupun Pesertanya sendiri.
Seberapa besar kecurangan itu bisa ditangani oleh PT Askes? Yang juga merupakan tugas pokoknya, yang jelas kecurangan itu makin bertambah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun