Mohon tunggu...
Sativa Alifia Putri
Sativa Alifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik Unpad

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Fasilitas Sisi Jalan Jatinangor: Perlu Perbaikan dan Penertiban Lahan Pedagang

27 Juni 2023   21:56 Diperbarui: 27 Juni 2023   21:58 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jatinangor, salah satu kecamatan di Kabupaten Sumedang. Jatinangor juga dikenal sebagai kawasan pendidikan dimana terdapat beberapa kampus besar yang berlokasi cukup berdekatan. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu alasan Jatinangor cukup banyak disinggahi oleh warga pendatang dari berbagai daerah.

Baik mahasiswa maupun warga lokal Jatinangor banyak yang berjalan kaki di sepanjang sisi jalan Jatinangor. Suasana ramai para pejalan kaki ini umumnya terjadi di beberapa titik tertentu yang ramai pengunjung, seperti di sekitar kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) ataupun di dekat mall Jatinangor Town Square.

Trotoar, fasilitas yang paling umum tersedia untuk pejalan kaki guna menjamin keselamatan. Sayangnya, trotoar di sisi jalan Jatinangor banyak yang mengalami kerusakan, seperti terdapat bagian yang sudah retak, bahkan terdapat cekungan pada trotoar sehingga permukaan trotoar tidak lagi rata. Trotoar yang rusak akan membuat para pejalan kaki tidak nyaman saat melintasinya.

Hal-hal yang tidak diinginkan juga dapat terjadi karena keadaan trotoar yang rusak, seperti risiko tersandung karena permukaannya yang tidak rata. Ketika melintasinya, para pejalan kaki harus berhati-hati karena kondisi trotoar yang sudah mengalami kerusakan.

Kenyamanan pejalan kaki seharusnya menjadi hal yang diperhatikan. Apalagi, jatinangor merupakan daerah yang cukup dikenal dan banyak pejalan kakinya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Pasal 1 Bab 1 pada poin ke-3 menjadi ketentuan yang menjamin kenyamanan pejalan kaki. Peraturan tersebut bertuliskan "prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki adalah fasilitas yang disediakan di sepanjang jaringan pejalan kaki untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki"

Pembenahan terhadap trotoar di Jatinangor perlu dilakukan oleh pemerintah setempat. Penambalan trotoar yang retak dan mengisi bagian trotoar yang cekung atau sudah tidak rata dapat menjadi upaya untuk mengatasi kerusakan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang sering digunakan di Jatinangor. Selain itu, perlu dilakukan pengecatan ulang terhadap sisi trotoar.

Cat trotoar di Jatinangor sudah mulai pudar dan hilang. Terdengar remeh, tetapi perihal cat trotoar juga perlu menjadi perhatian untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Cat trotoar membantu pejalan kaki lebih jelas melihat batas antara trotoar dan jalan untuk lintas kendaraan. Cat trotoar yang tidak terlihat dapat menyebabkan kemungkinan buruk lainnya, terutama saat malam hari yang mana akan lebih sulit untuk melihat trotoar secara jelas.

Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan fasilitas yang memadai dari pemerintah. Terlepas dari kecanggihan fasilitas lainnya yang dapat lebih membantu pejalan kaki, perbaikan trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki yang paling umum sekaligus sudah terdapat di Jatinangor ini diperlukan.

Fasilitas yang memadai tentunya dapat semakin menjamin keselamatan pejalan kaki. Namun, tidak hanya fasilitas yang menjadi faktor permasalahan pejalan kaki di Jatinangor. Pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar mengambil lahan yang seharusnya dipakai untuk pejalan kaki.

Yobel (21), mahasiswa Universitas Padjadjaran sekaligus pejalan kaki yang sering melewati lokasi yang cenderung ramai pejalan kaki di Jatinangor memberikan pendapatnya mengenai trotoar di Jatinangor. "Sebenarnya ketika melewati jalan, daripada para pengendara, lebih terganggu dengan adanya para pedagang kaki lima yang mengisi ruas trotoar sehingga mengambil lahan jalan untuk para pejalan kaki," ungkap Yobel.

Pejalan kaki harus turun dari trotoar terlebih dahulu karena lahan yang sudah terpakai sebagai tempat singgah para penjual. Trotoar yang seharusnya merupakan fasilitas pejalan kaki seakan beralih fungsi, selain dapat membahayakan pejalan kaki hal tersebut juga membuat tidak nyaman saat berjalan di trotoar.

Keberadaan pedagang kaki lima memang meramaikan suasana Jatinangor dan memudahkan untuk mencari makanan. Akan tetapi, akan lebih baik jika penggunaan lahan yang digunakan pedagang kaki lima lebih diminimalisir atau lokasinya yang dapat lebih disesuaikan dengan menetap di daerah trotoar yang lebih luas agar trotoar dapat digunakan sebagaimana mestinya, sebagai fasilitas pejalan kaki.

Keberadaan pedagang kaki lima juga diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan (Permenpu 3/2014) pedagang kaki lima boleh berjualan di atas trotoar apabila trotoar tersebut mempunya lebar minimal 5 meter dengan lahan untuk berjualan maksimal selebar 3 meter. Kemudian, jika lebar trotoar lebih dari 5 meter, patokan perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang adalah 1:1,5.

Adanya peraturan tersebut menjadi solusi dalam menyeimbangkan hak pejalan kaki dan pedagang kaki lima. Pelaksanaan peraturan tersebut perlu direalisasikan di Jatinangor agar terjadi keseimbangan antara pejalan kaki dengan pedagang kaki lima.

Selain pedagang kaki lima, parkiran motor juga mengambil lahan pejalan kaki di Jatinangor. Tidak jarang sisi jalan yang memiliki lahan kecil dijadikan sebagai tempat parkir motor, seperti di depan seperti di dekat tenda-tenda tempat makan yang berlokasi di dekat Griya Jatinangor.

Perlu adanya solusi untuk keadaan tersebut. Entah penertiban atau penambahan lahan sisi jalan seharusnya menjadi hal yang diperhatikan dan dilakukan oleh pemerintah setempat sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan dan menjamin keselamatan pejalan kaki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun