Mohon tunggu...
Singgih Swasono
Singgih Swasono Mohon Tunggu... wiraswasta -

saya usaha di bidang Kuliner, dan pendiri sanggar Seni Kriya 3D Banyumas 'SEKAR'. 08562616989 - 089673740109 satejamur@yahoo.com - indrisekar@gmail.com https://twitter.com/aaltaer7

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menelisik Biaya Rekomendasi Pengantar Nikah

5 September 2012   08:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:53 2066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bermula kedatangan teman kala SD yang tinggal satu kampung, sebut saja namanya Kamso sambil membawa dokumen berupa foto kopi KTP, KK, Akta Kelahiran dan surat pengantar dari RT atas nama anak laki pertama yang akan menikah di tempat calon istrinya yang masih dalam satu Kabupaten. Saya diminta menemani dan membantu mengurus surat pengantar nikah ke Desa dan KUA. Sekedar informasi teman saya hanya lulusan SMP, pekerjaan tukang cat mobil, kehidupan ekonominya pas-pasan, dan kurang percaya diri bila berhadapan dengan orang kantoran. Purwokerto 30 Agustus 2012.

Ke esokkan harinya tanggal 31 Agustus 2012 Pukul 10.00 WIB, tiba di Balai Desa. kami di terima salah satu petugas Kelurahan, sedang petugas pencatat pernikahan sedang Silahturahmi di Kecamatan. Si petugas saya kenal baik, maka saya korek tentang biaya membuat surat pengantar nikah. Menurut informasi biayanya se iklasnya, tapi pada umumnya memberi kisaran antara empatpuluh ribu sampai dengan seratus ribu tergantung status dan kemampuan si pemohon. Supaya lebih jelasnya kami disarankan untuk menemui petugas pencatat di rumahnya sore atau malam harinya. Kamipun pulang, sesampainya di rumah kami ngobrol salah satunya membahas tentang besaran ‘iklas’? Kami sepakat akan di urus sendiri dan memakai patokan ‘iklas’ antara empatpuluh ribu sampai limapuluh ribu bila nanti dimintai uang ‘iklas’ lebih, saya dimintai tolong menambahi alias menombokinya.

Pada tanggal 2 September 2012 Pukul 19.00 WIB, kami tiba di rumahnya dan kami menyampaikan tujuannya dan menyerahkan dokumennya. Setelah di cek, kami diminta menyiapkan dana saat itu juga, seratusribu dengan rincian duapuluhlima ribu untuk kas Desa, limapuluh ribu untuk KUA dan untuk biaya transport duapuluh limaribu, begitu permintaanya dan tidak bisa di tawar sebab sudah kebijaksaan Desa, katanya. Kami saling pandang, saya berinisiatif mengajak teman keluar, berembug dan mengambil keputusan dokumen ditarik dulu dengan alasan besok siang bertemu di Balai Desa. Sesampainya di rumah kami bicarakan kembali tentang biaya ‘iklas’ yang di luar dugaan, kami menduga hanya empatpuluh ribu, ternyata meleset.

Ke esokan harinya tanggal 3 September 2012 Pukul 11.30 WIB, kami datang ke Balai Desa dan bertemu kembali dengan petugas pencatatnya, kami hanya minta surat pengantar dari Desa ke KUA dengan alasan  ada saudara di KUA yang akan mengurus lebih lanjut. Setelah dibuatkan surat pengantar sebanyak lima lembar, terdiri dari: Surat Keterangan/Pengantar ke KUA, Surat Keterangan untuk Nikah (Model N-1), Surat Keterangan Asal Usul (N-2), Surat Persetujuan Mempelai (N-3), Surat Keterangan tentang Orang Tua (N-4). Setelah selesai petugas pencatatnya dengan wajah datar meminta biaya administrasi sebesar limapuluh ribu? Lagi-lagi kami saling pandang, akhirnya saya mewakili teman angkat bicara, meminta juga kebijaksanaan dengan sedikit diplomasi dan wajah memelas, akhirnya disepakati duapuluhlima ribu. Selesai dari Balai Desa, kami pulang. Sesampainya di rumah kami rencanakan keesokkan harinya ke Kantor KUA.

Ketika di rumah, saya iseng-iseng membuka website http://www.kemenag.go.idKalau dilihat di situs resmi DEPAG peringatan untuk KUA agar tidak menarik biaya diluar peraturan sudah sejak tahun 2006 seperti kutipan berikut ini: Dirjen Bimas Islam, Departemen Agama (Depag) kembali mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tentang pelarangan memungut biaya tambahan di luar Peraturan Pemerintah. “Menteri Agama telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kanwil Depag untuk tak pungut biaya tambahan selain diatur PP” Betulkah peraturan tersebut dilaksanakan di lapangan? Sedang Menurut informasi yang beredar dari teman dan tetangga, tentunya yang pernah menikahkan anaknya biaya ‘iklas’ variasi kisaran antara 250 ribu sampai dengan 450 ribu bila mau murah nikah di kantor KUA, silahkan buka website Kemenag biaya untuk mengurus pernikahan sebenarnya berapa? Sedang biaya untuk minta surat pengantar nikah, adakah?

Pagi harinya tanggal 4 September 2012, Pukul 09.00 WIB kami tiba di KUA. di terima dibagian administrasi. Dalam kantor berisi lima meja dengan lima petugas di belakangnya dan di salah satu meja kami menyerahkan dokumen sambil menjelaskan maksud dan tujuannya. Setelah menunggu kurang lebih satu jam, Pak Kamso dipanggil dan tandatangan bukti tandaterima surat Rekomendasi Nikah, sambil diminta biaya administrasi duapuluh ribu dan dengan wajah iklas pula plus senyum kanan kiri menyerahkan permintaannya. Jadi total biaya urus sendiri surat pengantar nikah: Duapuluh limaribu + Duapuluh ribu, total jenderal: Empat puluh lima ribu. Lumayan dapat selisih enampuluh limaribu, bisa buat keperluan yang lainnya.

.

Salam

.

Catatan, nama Desa, KUA, Pejabat, jabatan Petugas tidak saya di sebutkan, sebab apa yang kami serahkan tidak ada tanda buktinya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun