Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Worklife

'Gratifikasi' dari Tuhan

19 November 2024   11:24 Diperbarui: 20 November 2024   13:22 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alhamdulillah, tulisan ini mengantarkan saya menjadi Juara 2 dalam kompetisi artikel inspiratif yang diselenggarakan oleh Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) dalam rangka HUT IFPI ke 8 tahun 2023. Semoga dapat menginspirasi rekan-rekan semua.

Bekerja di bidang pengadaan barang/jasa butuh keberanian lebih. 

Bagi oknum Pelaku Pengadaan yang gemar mencari keuntungan di dalam pengadaan dengan cara-cara yang tidak terpuji, mereka butuh keberanian untuk melakukan perbuatan tercela itu dan berani menanggung risiko jika ketahuan. Sementara, bagi pelaku pengadaan yang tulus bekerja demi tercapainya value for money, mereka butuh keberanian untuk bertahan dalam dunia yang seolah tak bersahabat.

Saya berada di keduanya. Fase pertama perjalanan karier saya sebagai pengelola pengadaan dihabiskan dengan cara berpikir yang keliru. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2020, telah banyak waktu saya terbuang hanya untuk berkontribusi negatif bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Di fase kedua ini Saya memulai petualangan yang baru. Petualangan yang akan mengantarkan Saya pada pengalaman yang amat berharga.

Saya mengenal pengadaan barang/jasa dengan persepsi yang sesat. Setelah melihat beberapa senior yang sukses memperbaiki perekonomian keluarga, Saya tergiur untuk mengikuti jejak mereka. Sayangnya mimpi-mimpi manusiawi itu tidak dibarengi dengan cara kerja yang benar. Saat itu, saya tidak mengetahui gratifikasi adalah salah satu dari tindak pidana korupsi. Padahal, gratifikasi adalah salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkat cerita, sebagian besar mimpi-mimpi itu terwujud. Kemelaratan yang dulu lekat dengan identitas pun luntur. Saya berubah menjadi pribadi yang jauh dari nilai-nilai integritas. Namun lambat laun, Saya mulai menyadari ada yang tidak beres dengan cara berpikir ini. Gratifikasi yang selama ini saya anggap hanya sebagai tanda terima kasih, ternyata mengandung kejahatan besar yang memiskinkan bangsa ini.

Meskipun sudah mulai menyadari kesalahan, tidak mudah bagi Saya untuk berpaling. Selain karena sudah menjadi bagian di dalam sistem, Saya terlanjur bergantung pada gratifikasi. Saya butuh alternatif penghasilan untuk menghilangkan kecanduan terhadap gratifikasi.

Berbekal kompetensi sebagai pengelola pengadaan dan terinspirasi dari beberapa narasumber terkenal di pengadaan yang aktif berbagi ilmu pengadaan melalui Youtube, Saya pun tertarik untuk mencoba peruntungan sebagai Youtuber. 

Salah satu video yang populer adalah video tutorial pembuatan kertas kerja evaluasi penawaran untuk pengadaan jasa konsultansi konstruksi. Ketiadaan format kertas kerja yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah beserta aturan pendukungnya mendorong Saya untuk mengisi kekosongan tersebut. 

Contoh-contoh kertas kerja yang sudah banyak tersebar di internet belum memaksimalkan fitur-fitur Microsoft Excel yang tersedia. Kertas kerja versi Saya mencoba memaksimalkan fitur-fitur tersebut agar praktis untuk digunakan dan akuntabilitas datanya dapat terjaga. Selain itu, isu kriteria penilaian yang tidak jelas yang sering dijadikan alat untuk memberikan penilaian proposal teknis secara subyektif turut saya beri masukan dalam kertas kerja tersebut.  

Komentar dan testimoni positif dari viewer menyemangati Saya. Ternyata, banyak pengelola pengadaan di daerah yang belum menguasai tata cara pembuatan kertas kerja evaluasi penawaran. Beberapa kali, Saya pun berbagi pengalaman di luar Youtube secara cuma-cuma. Saya menganggap hal ini bagian dari promosi. Sehingga nantinya, subscriber dan viewer bisa bertambah dan Saya bisa mendapatkan penghasilan dari Youtube. Namun, persyaratan minimal jumlah subscriber dan viewer menjegal angan-angan saya untuk segera bisa me-monetize konten-konten yang sudah saya buat. Saya pun mulai putus asa. Akibatnya, Saya masih tergantung pada gratifikasi. 

Lelah berharap pada Youtube, Saya pun mengubah haluan. Niat yang semula ingin menghasilkan uang dari konten Youtube berubah menjadi sebatas ingin menyebarkan ilmu yang bermanfaat melalui konten Youtube. Saya yakin ilmu yang saya sampaikan dibutuhkan oleh Pelaku Pengadaan di belahan Indonesia lainnya. Saya yakin pada waktunya nanti, amal kebaikan ini akan menemui jalan pulang. Saya biarkan kebaikan ini menguap dan yakin pada janji Tuhan yang akan membalas sekecil apapun kebaikan yang pernah kita lakukan. Dengan keyakinan ini-lah Saya terus membuat konten pengadaan di Youtube.

Sampai akhirnya pada tahun 2020, setelah menyelesaikan masa karantina akibat terinfeksi COVID-19, Istri Saya mengalami kelainan pada tubuhnya yang membuatnya sulit beraktivitas bahkan malu untuk keluar rumah. Berbagai spekulasi bermunculan, mendorong kami untuk menempuh berbagai cara untuk mencari kesembuhan. Mulai dari cara medis hingga pengobatan alternatif. Saat itu, belum ada satu pun diagnosa pasti yang kami terima, karena gejala yang dialaminya tergolong langka. 

Biaya pengobatan yang kami keluarkan sudah tidak sedikit. Sudah puluhan juta gratifikasi kami gunakan untuk berobat tetapi kesembuhan tak kunjung datang. Sampai suatu hari di tahun 2021, ketika Ia harus segera berobat, namun kami sudah tak punya biaya. Kami tak tahu kemana harus mencari pertolongan, sebab setiap orang di negeri ini tengah dilanda pandemi. Ditengah kegalauan itu, Tuhan membuktikan kebenaran janji-Nya. 

Nada dering obrolan Whatsapp dari ponsel Saya memecah kebisuan. Isi pesannya membuat Saya terhenyak. Video kertas kerja yang pernah saya upload di Youtube ditonton oleh seorang ASN yang kemudian mengundang Saya untuk menjadi Narasumber. Melalui nomor Whatsapp yang saya tinggalkan di Youtube, Ia menghubungi Saya. 

Selanjutnya, satu demi satu pertolongan Tuhan itu datang.

Saya kerap diundang untuk berbagi pengalaman pengisian kertas kerja evaluasi penawaran oleh beberapa instansi dan semuanya bersumber dari video yang saya unggah di Youtube. Pengalaman ini memberikan pelajaran, agar jangan pernah berhenti berbuat baik. Kita tak pernah tahu kapan balasan atas kebaikan itu datang, yang kita tahu pertolongan Tuhan akan datang disaat kita membutuhkannya. Tuhan hanya ingin melihat seberapa lama kita bertahan, seberapa dalam kita berharap dan seberapa tebal kita percaya bahwa Dia tak pernah ingkar janji. Tuhan tak melihat berapa banyak subscriber kita untuk memberikan pertolongan-Nya.

Di tahun yang sama saya pun mengikuti pendidikan dasar antikorupsi dari KPK. Pelatihan itu memantapkan langkah saya untuk berhenti menerima gratifikasi. 

Kini saya percaya, jika gratifikasi yang saya tolak itu adalah rezeki dari Tuhan, maka saya yakin rezeki itu akan datang dengan jalan yang lebih baik.

Alhamdulillah, kini Istri saya sudah berangsur sembuh. Pada tahun 2023 lalu, saya pun resmi menjadi Penyuluh Anti-Korupsi. Dengan bermodal status sebagai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Penyuluh Anti-Korupsi ini, Saya sudah punya keberanian yang cukup untuk ikut serta memberantas korupsi di pengadaan barang/jasa pemerintah. Saya yakin usaha ini akan bernilai kebaikan, dan saya yakin pada saatnya nanti, Tuhan akan membalas kebaikan dari semua insan pengadaan yang tulus bekerja untuk Indonesia yang lebih baik.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun