Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peluang Perbankan Syariah Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

5 November 2024   10:05 Diperbarui: 5 November 2024   10:14 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: ajaib.co.id

K.H. Ma'ruf Amin selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menegaskan, bahwa ekonomi syariah telah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam lima tahun terakhir, baik di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, pencapaian ini membuktikan ekonomi syariah bukan hanya alternatif, melainkan arus baru yang dapat berjalan beriringan dengan ekonomi konvensional dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

Selama ini, APBN telah secara aktif mendorong pengembangan ekonomi syariah melalui alokasi anggaran di berbagai sektor. Antara lain, perluasan akses pembiayaan bagi UMKM melalui KUR Syariah dan UMi Syariah yang realisasinya mencapai Rp16,7 triliun dan Rp4,31 triliun per September 2024. 

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, "Kami juga di dalam mengelola keuangan negara terus meningkatkan diversifikasi dan instrumen keuangan syariah, termasuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara yang secara akumulatif mencapai Rp2.808,66 triliun. Sehingga Indonesia dikenal di dunia sebagai salah satu negara yang telah berhasil menerbitkan sukuk green pertama sebagai emerging market," papar Sri Mulyani. 

"Secara akumulatif, outstanding dari sukuk negara mencapai Rp1.565,72 triliun dan instrumen sukuk telah menjadi katalisator utama dalam mendorong dan memperdalam sektor keuangan syariah, juga untuk mendukung pembiayaan infrastruktur berbasis syariah, serta memperkuat ekosistem dana sosial syariah," tuturnya.

Semoga, kebijakan yang berpihak kepada keuangan syariah semacam ini juga diimplementasikan di tataran operasional PBJP. Misalkan, mengutamakan penggunaan bank syariah dalam pembayaran hasil PBJP dan penggunaan jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pembayaran dari lembaga keuangan/perbankan syariah kepada pelaku usaha/pelaksana swakelola dalam PBJP. Dengan demikian, besarnya anggaran PBJP dapat berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia dan pada akhirnya akan membawa maslahat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun