Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Modus Persekongkolan Jasa Konsultansi: Menghilang Setelah Lulus Prakualifikasi

26 September 2024   11:17 Diperbarui: 26 September 2024   11:20 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengadaan Jasa Konsultansi Pemerintah dengan nilai di atas seratus juta Rupiah harus menggunakan metode seleksi.

Tahapan awal dalam seleksi tersebut adalah tahap prakualifikasi, dimana seluruh pendaftar akan melalui proses penyaringan yang menyisakan maksimal tujuh peserta terbaik berdasarkan kepatuhan terhadap perizinan berusaha, kewajiban perpajakan, pengalaman, kepemilikan personil tetap dan pertimbangan lainnya.

Ketujuh peserta terbaik tersebut akan ditetapkan sebagai pemenang prakualifiksi dan selanjutnya akan diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran teknis dan harga sesuai dengan kerangka acuan kerja dan kriteria penilaian yang telah ditetapkan.

Potensi persekongkolan tender dapat terjadi pada tahap prakualifikasi tersebut. Modusnya adalah anggota persekongkolan akan bersama-sama mengikuti prakualifikasi dengan harapan mereka semua akan masuk ke dalam daftar pendek, yaitu tujuh peserta prakualifikasi terbaik. 

Setelah sebagian atau semua anggota persekongkolan ditetapkan masuk ke dalam daftar pendek, anggota persekongkolan yang semenjak awal hanya bertindak sebagai 'pelengkap' punya kecenderungan untuk tidak menyampaikan penawaran teknis dan harga. Tujuannya adalah untuk mengurangi persaingan dalam tahap seleksi, sehingga anggota persekongkolan yang didesain sebagai pemenang hanya tinggal mengalahkan kompetitor lainnya yang tersisa. 

Modus ini akan memiliki probabilitas sukses lebih tinggi jika seluruh peserta prakualifikasi yang masuk ke dalam daftar pendek adalah anggota persekongkolan. Dalam situasi ini, baik anggota persekongkolan pelengkap akan mengajukan penawaran atau tidak, aksi kolusifnya tetap akan sukses.

Akan tetapi, kondisi 'ideal' persekongkolan seperti di atas mungkin hanya ada dalam dongeng. Pada praktiknya, kompetitor sungguhan akan selalu ada. Oleh karena itu, upaya untuk membatasi persaingan sudah menjadi perjuangan yang luar biasa berat. Setidaknya, jika tiga sampai empat anggota daftar pendek adalah anggota persekongkolan, usaha untuk menggapai kemenangan tender, bagi mereka, mungkin sudah di depan mata.

Tata cara pengadaan jasa konsultansi pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Selain mengatur tata cara prakualifikasi dan seleksi, regulasi tersebut juga telah memberi panduan bagi pengelola pengadaan untuk mendeteksi indikasi persekongkolan tender.

Sayangnya, munculnya modus-modus kejahatan baru tidak selalu dapat direspon dengan cepat dengan pembaruan regulasi. Salah satunya modus pemenang prakualifikasi yang 'menghilang' setelah ditetapkan sebagai anggota daftar pendek sebagaimana disebutkan di atas.

Berbeda kondisinya jika setiap anggota persekongkolan yang masuk ke dalam daftar pendek tetap mengajukan penawaran. Pembuktian ada atau tidaknya indikasi persekongkolan sudah diatur di dalam regulasi. Akan tetapi pada modus menghilang ini, perlu pendekatan pencegahan/penindakan yang berbeda.

Menuduh pihak-pihak tertentu melakukan persekongkolan dengan modus tersebut harus dengan bukti yang cukup. Penjelasan di atas itu hanya asumsi. Bisa saja, ada alasan lain para peserta prakualifikasi terlihat seperti bersekongkol. Sementara itu, mencari bukti-bukti persekongkolan akan menyita waktu dan kepastian pemenang penyedia jasa konsultansi telah ditunggu oleh pihak yang membutuhkan. Oleh karenanya, akan lebih baik jika ada fleksibilitas dalam penetapan daftar pendek hasil prakualifikasi, sehingga pengelola pengadaan tidak perlu menghabiskan waktu untuk 'mencari-cari' kesalahan orang.

Fleksibilitas itu dapat diterapkan dengan memberi kesempatan kepada peserta prakualifikasi lain yang sebelumnya tidak masuk di dalam daftar pendek untuk menggantikan pemenang prakualifikasi sebelumnya yang memutuskan untuk tidak mengajukan penawaran. Dengan kata lain, kuota daftar pendek akan tetap terisi oleh peserta prakualifikssi yang memenuhi syarat kualifikasi di urutan berikutnya.

Untuk memastikan integritas proses seleksi, peserta prakualifikasi yang mengundurkan diri harus 'menyatakan' pengunduran dirinya secara jelas. Alasan pengunduran diri pun dipersempit dengan pilihan objektif tertentu yang diatur dalam regulasi. Sehingga, tidak mudah bagi mereka untuk mundur se-enaknya. 

Agar hasrat oknum penyedia untuk mengundurkan diri tanpa alasan objektif bisa dicegah, regulasi juga perlu menetapkan pengenaan sanksi bagi mereka yang masih membandel. Sanksi tersebut dapat berupa pencantuman dalam daftar hitam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun