Mohon tunggu...
Sastyo Aji Darmawan
Sastyo Aji Darmawan Mohon Tunggu... Lainnya - ASN; Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Penyuluh Antikorupsi; Negarawaran

Menulis supaya gak lupa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dari Perjalanan Dinas

16 September 2024   17:11 Diperbarui: 16 September 2024   17:11 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi banyak deliknya. Salah satunya adalah merugikan keuangan negara. Delik ini dapat terjadi dalam semua aktivitas penyelenggaraan negara yang menggunakan anggaran negara.

Larangan delik ini sudah diatur di dalam Undang-undang tindak pidana korupsi (UU 31/1999 jo. UU 20/2001). Sayangnya, meski sudah lebih dari dua puluh tahun pemberlakuannya, pemahaman penyelenggara negara tentang hal-hal yang merugikan negara belum sepenuhnya matang.

Prematurnya pemahaman penyelenggara negara itu dapat kita lihat dari perilaku ASN yang masih merasa 'aman' ketika melakukan pemborosan keuangan negara. Salah satunya dalam melakukan perjalanan dinas atau rapat di luar kantor yang berlebihan atau tidak tepat sasaran. 

Banyak ASN yang berpikir, selama dokumen pertanggung jawaban atas perjalanan dinas sudah lengkap dan sesuai prosedur, maka gugurlah indikasi kerugian keuangan negara. Padahal aspek efisiensi penggunaan anggaran perlu ditinjau dari sudut pandang yang lebih luas, bukan sekedar pemenuhan administrasi belaka.

Inefisiensi tersebut salah satunya nampak pada dari penyimpangan dalam penentuan daerah/lokasi tujuan perjalanan dinas. Terkadang, perjalanan dinas ke daerah/lokasi tertentu tidak didasarkan alasan yang cukup sesuai dengan program kerja instansi pemerintah. Bahkan, sudah menjadi maklum ketika agenda mudik oknum ASN atau menghadiri pernikahan rekan kerja sesama oknum ASN di kampung halaman dibungkus dengan kemasan perjalanan dinas.

Beberapa rapat instansi pemerintah yang dilaksanakan di hotel seringkali terlihat hanya judul kegiatannya saja yang masih terpampang di display ruang rapat hotel, sementara peserta rapatnya - para ASN, sudah 'balik kanan' lebih awal karena rapat telah selesai satu hari sebelumnya.

Inefisiensi lainnya muncul dalam penentuan jumlah peserta perjalanan dinas. Masih ada oknum ASN yang hanya kebagian tugas 'jalan-jalan' ketika perjalanan dinas.

Ditambah lagi, durasi perjalanan dinas yang diatur selesai lebih cepat supaya ada waktu bagi ASN untuk berwisata, mengunjungi keluarga, dan bahkan menunaikan ibadah umroh.

Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin Indonesia bisa bebas dari korupsi, jika perkara 'receh' seperti ini diabaikan. ASN adalah garda terdepan dalam pencegahan korupsi. Maka, seharusnya para ASN bercermin dengan baik dan bertanya ke dirinya masing-masing: "Sudahkah kami turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi?".

Masih segar dalam ingatan kita semua momen dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa geram karena anggaran stunting yang hanya digunakan untuk perjalanan dinas dan rapat.

Rupanya, pengalokasian anggaran yang tidak tepat itu bukan hanya terjadi pada program pengentasan stunting. Stunting hanya salah satunya. Jika kita punya waktu luang untuk meneliti anggaran perjalanan dinas dan biaya rapat di luar kantor di semua program pemerintah, tentu bukan hanya Jokowi yang patut geram.

Akan tetapi geram saja tidak akan mengubah masa depan bangsa ini. Selain perubahan yang harus digerakan dari para ASN itu sendiri, mari kita turut mengawasi implementasi program dan kinerja instansi pemerintah. Kritik dan peringatan terhadap penyimpangan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi. Untuk mencapai kondisi tersebut, pencegahan korupsi bisa dimulai dari pelaksanaan perjalanan dinas dan rapat di luar kantor yang efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun